“Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penahanan TIDAK SAH, HAKIM HARUS BERANI BEBASKAN IJUL”

Siaran Pers & Undangan Peliputan

Nomor: 001/SK/LBH-Mks/XII/2020

“Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penahanan TIDAK SAH, HAKIM HARUS BERANI BEBASKAN IJUL”

Sidang pemeriksaan Praperadilan akan memasuki agenda pembacaan putusan dari Hakim, pada Rabu, 2 Desember 2020 pukul 09.30 Wita di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, PN. Makassar. Sidang ini melibatkan Supianto alias Ijul sebagai Pemohon/Tersangka menggugat Kapolrestabes Makassar sebagai Termohon terkait tindakannya yang menetapkan Ijul sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, berdasarkan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa Kapolrestabes Makassar telah bertindak secara sewenang-wenang. Dalam artian telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Kapolrestabes Makassar menetapkan Ijul sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan hanya berdasarkan 1 (satu) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu bukti keterangan saksi. Di sisi lain, gagal membuktikan adanya alat bukti lain (selain keterangan saksi), seperti keterangan ahli dan bukti surat sebagai syarat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan;
  2. Kapolrestabes Makassar tidak pernah memeriksa Ijul sebagai Calon Tersangka, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai Tersangka kemudian melakukan penangkapan dan penahanan;

Dengan demikian, tindakan Kapolrestabes Makassar tidak memenuhi ketentuan atau norma bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan itu harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan pula pemeriksaan calon tersangkanya, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa:

Alat bukti yang sah ialah: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa.”

“Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya…..

Bahwa syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka dilakukan demi transparansi dan perlindungan hak asasi Pemohon agar sebelum ditetapkan sebagai

Tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Demi menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh Termohon terutama dalam menentukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.

Untuk itu, terbetik keyakinan yang sangat dalam bahwa Hakim dalam perkara ini telah mendapatkan keyakinan mengenai adanya tindakan sewenang-wenang dari Kapolrestabes Makassar. Dan oleh karenanya, Hakim yang mengadili perkara ini haruslah menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap Ijul, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan selanjutnya memerintahkan kepada Kapolrestabes Makassar untuk segera membebaskan Ijul dari status sebagai Tersangka dan tahanan;

 

Makassar, 1 Desember 2020

Narahubung:

+62 853-9512-2233-

Edy Kurniawan Wahid (Wakil Direktur LBH Makassar)

+62 851-4519-2736-

Cibal (FMN Makassar) ###

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
Skip to content