Rabu, 16 Juni 2021. Sidang Kasus UU ITE dengan Terdakwa Hardiyanti (25) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Persidangan dilangsungkan di ruang Prof. Dr. Bagir Manan PN Makassar pada pukul 16.31 Wita. Terdakwa melalui Tim Paneshat Hukumnya dari LBH Makassar mengajukan Teguh Arifyadi, S.H., M.H. CEH., CHFI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai ahli.
Mengawali keterangannya, Teguh Arifyadi, S.H., M.H. CEH., CHFI menyampaikan bahwa dirinya saat ini adalah salah satu ahli hukum ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan juga menyampaikan beberapa pengalamannya menjadi ahli dalam persidangan kasus – kasus ITE serta ikut terlibat dalam proses perumusan UU ITE ini.
Ahli mulai memberikan keterangannya secara daring (dalam jaringan) mulai pukul 16.31 Wita hingga pukul 17.05 Wita. Dalam keterangannya, ahli menyampaikan terkait penerapan Pasal Penerapan Pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, diantaranya:
- Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitrusi Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, dan penjelasan pasal 27 ayat (3) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
- Delik Pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ada di ketentuan pasal 45 ayat 5 UU ITE). Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengaduan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
- Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, identitas profesi atau jabatan;
- Fokus pemidanaan pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) yang dilakukan dengan maksud menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum;
- Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang yang sebagian besar atau pada umumnya tidak saling mengenal.
- Mengirimkan suatu konten tertentu yang sama ke lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, misalnya broadcast.
- Bukti ITE adalah bukti yang sudah melaui digital forensic.
Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir di PN Makassar pada bulan Maret 2021. Berawal dari adanya screnshoot percakapan massanger, lalu screnshoot tersebut dikirim oleh Terdakwa Hardiyanti melalui aplikasi media sosial massanger miliknya kepada orang lain.
Karena itu Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Dakwaannya yang dibacakan pada 10 Maret 2021, mendakwa Hardiyanti dengan dugaan telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diasksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tetang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Lembaga Bantuan Hukum Makasssar selaku Penasehat Hukum terdakwa menilai keterangan-keterangan yang disampaikan ahli Hukum ITE memberikan penjelasan bahwa kasus ini tidak seharusnya sampai dibawa ke hadapan meja pengadilan. Melihat dari fakta yang muncul di persidangan sampai pada keterangan ahli, terdapat begitu banyak unsur yang tidak terpenuhi sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 27(3) UU Informasi dan transaksi Elektronik ini.
Makassar, 17 Juni 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
- 081343985796 (A. Andi Herul Karim, S.H., M.H. – LBH Makassar)
- 081241163839 (Muhammad Ansar, S.H. – LBH Makassar)
- 087831648844 (Muh. Syahid S, S.H. – LBH Makassar)