Kecaman atas Penembakan Warga Sipil oleh Aparat Keamanan di Bulukumba

KONFERENSI PERS LBH MAKASSAR

Nomor : 17/SK/LBH-MKS/XII/2013
tentang
PENEMBAKAN WARGA SIPIL DESA BONTOMANGIRING YANG DI LAKUKAN OLEH POLSEK UJUNG LOE KABUPATEN BULUKUMBA

Kronologis kejadian yang diterima tim LBH Makassar

  1. Pada hari Sabtu tanggal, 23 November 2013 sekitar jam 14.30 tepatnya di Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba Kabupaten Bulukumba seoarang warga laki- laki yang bernama Arfah hendak membeli obat di rumahnya pak dusun akan tetapi Arfa Tiba tiba dicegat oleh seorang karyawan PT Lonsum yang bernama Yusuf (Security). Yusuf menanyakan kepada Arfa, kenapa merusak itu fortal. Arfa menjawab bahwa bukan dia yang merusak. Yusuf mendesak dengan menanyakan bahwa jika bukan dia (Arfah) yang merusak, lalu siapa?. Arfa kemudian menjawab bahwa tidak mungkin saya, ini saja saya barusan jatuh dari motor sambil memperlihatkan lukanya.
  2. Sementara bicara, Yusuf memanggil polisi yang mengenakan jaket hitam dan kemudian polisi tersebut bertanya “siapa yang merusak kalau bukan kamu”tetapi Arfa menjawab bukan saya pak, kemudian polisi tersebut menanyakan Lelaki yang bernama Marsuki( di mana Marsuki ?) kemudian Arfa menjawab saya tidak tahu setelah itu polisi memukul Arfa dan disuruh pulang,
  3. Sesampai di rumah Arfah menceritakan kepada bapaknya Yang benama Pataning, setelah itu Arfa dan Pataning berangkat ke lokasi tersebut tetapi sampai disana tidak ada lagi Yusuf dkk. Kemudian Arfa dan Pataning menuju ke rumah kepala dusun untuk membeli rokok dan saat itu juga Korban Marsuki muncul dari Pesta (dari pesta pasang Tenda) dan bertanya siapa yang dicari dan pada saat itu juga mereka bertiga hendak pulang kerumahnya masing masing. Akan tetapi setelah korban Marsuki mau pulang ke rumahnya tiba- tiba lelaki Yusuf datang bersama lelaki Alam (saudara yusuf) dan mereka bertemu di tengah jalan poros Bontomangiring. Saat itu juga tiba Tiba Yusuf mencabut badik dan begitu juga lelaki Alam sambil mengelurkan kata kata “mana penggugat Yang Jantan”. Arfa Kemudian lari karena ketakutan yang tinggal Pataning.
  4. Pada saat itu juga Pataning melihat Yusuf menarik kerah baju Marzuki sambil diancam dengan badik. Marsuki mengatakan saya takutji sama kau, saya tidak melawan. Pataning dan salah satu warga setempat bernama Syamsir, hendak melerai. Kemudian datang lagi 3 orang polisi salah satunya bernama Khalik dengan mengenakan jaket hitam. Pada saat itu Yusuf datang menarik kerah baju Marsuki, kemudian datang lagi Alam merobek kerah baju korban dengan badik. Kemudian Yusuf dan Alam masing masing memegang kedua tangan Marsuki dan berteriak Tembak pak. Salah seorang polisi yang bernama Khalik mendekati Marsuki dan menembak dari jarak dekat dengan sasaran pertama paha kiri 1x, kemudian paha kanan 2x dengan jarak 1meter. Pataning sempat mengatakan jangan ditembak pak, itu marsuki masyarakat kita juga tapi Khalik menjawab, “apako mauko juga saya tembak”, kemuidan polisi menyeret korban masuk ke perkebunan.

Terkait dengan kronologis kejadian di atas, LBH Makassar menemukan indikasi dugaan pelanggaran anggota polres Bulukumba termasuk dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Berdasarkan hasil pemantauan kami selaku penasehat hukum Keluarga Korban dan para saksi terhadap tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota polsek Ujung Loe perlu kami sampaikan:

Pertama, Bahwa issue yang berkembang selama ini dari pihak polres Bulukumba bahwa Korban Marsuki adalah seorang DPO sementara faktanya, korban adalah petani di desa bontomangiring yang tidak pernah meninggalkan kampung halaman sampai ada kejadian.
Polres Bulukumba ingin memproses kejadian ini dengan membalikan situasi yang sebenarnya (mengkriminalisasi warga) dengan cara ingin menjadikan saksi saksi pada saat penembakan terjadi sebagai tersangka baru. Polisi yang terlibat dalam penembakan ini adalah anggota polsek Ujung Loe sedangkan korban adalah warga desa Bontomangiring Kecamatan Bulukumpa dan dilakukan diluar jam kerja atau anggota Kepolisian yang melakukan penembakan tidak sedang melaksanakan tugas tertentu.Anggota polsek Ujung Loe melakukan pengeroyokan dan penganiyaan serta penembakan yang dibantu warga sipil lain yaitu Yusuf dan Alam yang mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Marsuki.

Kedua,Bahwa pihak Propam (unit P3D) Polres Bulukumba melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota Polsek Ujung Loe yang melakukan penembakan akan tetapi tidak dilakukan penahanan dengan alasan penambakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Ketiga, Bahwa selain itu, hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan berbagai rangkaian tindak pidana yang sangat patut diduga terjadi pula dalam peristiwa tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan dengan alasan menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda, sementara tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang adanya mekanisme bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri didahulukan daripada proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri;

Indikasi Pelanggaran HAM yang di lakukanAnggota Polres Bulukumba adalah:

  1. Melanggar pasal 1 buti 6, pasal 33 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Melanggar UU nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak hak sipil dan Politik.
  3. Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010. Dimana Prinsip 7 Protokol PBB tersebut menyatakan:

“penyelahgunaan atau penggunaan kekerasan dan senjata api sewewenang-sewenang oleh petugas penegak hukum harus dihukum sebagai pelanggaran hukum domestik (pidana)”.

Keempat, Bahwa adapun ketentuan pidana yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini, antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal atau
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas tahun atau
  • Pasal 359 KUHP tentang karena kelalaian yang mengakibatkan matinya korban.
  • Pasal 340 KUHP tentang adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup

Dengan kejadian seperti ini harusnya Sebagai penegak Hukum harusnya menjunjung tinggi “supremasi hukum” (the law is supreme), “kita diperintah oleh hukum” dan bukan oleh orang” (government of law and not of men). Termasuk dalam penegakan hukum dimana setiap proses hukum harus berdasar hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks praksis segala tindakan aparat penegak kepolisian dalam upaya penegakan hukum harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjungjung nilai-nilai HAM terutama prinsip due process of law.

Olehnya itu kami dari LBH makassar yang konsen dalam mendorong penagakan hukum dan HAM mendesak kepada Kapolda SULSELBAR agar :

  1. Mendesak Kapolda Sulselbar untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin terhadap anggota polsek ujung Loe yang melakukan penembakan.
  2. Mendesak Kapolda Sulselbar untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku penembakan yang di laukan oleh anggota polsek Ujung Loe terhadap warga sipil di Desa Bontomangirin.
  3. Mendesak Kapolda Sulselbar untuk segera mempublikasikan hasil visum Et Repertum dan Jenis senjata api yang di gunakan oleh anggota Polsek Ujung Loe pada saat penembakan terjadi.

Makassar, 3 Desember 2013

LBH MAKASSAR

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
Skip to content