SIARAN PERS
Nomor: 15/SK/LBH-MKS/IV/2017
Sejak terjadinya tindak kekerasan terhadap 3 (tiga) orang korban, masing-masing berinisial IA (17), AA (18) dan SU (19), pada 16 April 2017 hingga saat ini, pihak Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dimana telahditetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu satpam perumahan The Maple. Sementara pihak Polisi Militer, kabarnya telah memeriksa 4 anggota TNI.
Sebagaimana telah beredar luas melalui foto/gambar, dan video, peristiwa kekerasan tersebut, tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya serius baik dari pihak Penyidik Kepolisian maupun Polisi Militer untuk menempatkan persitiwa kekerasan ini dalam kerangka penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, dimana bila suatu peristiwa pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuklingkungan peradilan umum (warga sipil) dan lingkungan peradilan militer (anggota TNI), maka penegakan hukumnya harus menggunakan mekanisme peradilan koneksitas. Hal ini juga pentingagar tidak ada kesan “mengorbankan” pelaku sipil semata dalam peristiwa pidana ini.
Demikian pula dikarenakan salah satu korban tindak kekerasan ini yang berinisial IA (17) masih kategori anak. Sebagaimana ketentuan UU Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, kekejaman, dan penganiayaan, maka sudah seharusnya penegak hukum menjerat para pelaku (termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka) dengan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana yang diatur secara khusus dalam UU Perlindungan anak.Hal ini akan menjadi pewujudan komitmen penegakan hukum yang adil dan komprehensif. Tentu saja termasuk bagaimana pemulihan hak-hak korban pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya.
Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari para korban, dalam hal ini menyatakan :
-
Mendesak apparat penegak hukum agar bertindak adil dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana ini, baik penyidik Polri, Polisi Militer, maupun Oditur Militer. Demikian pula penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kekerasan ini;
-
Mendesak apparat penegak hukum untuk menggunakan system peradilan koneksitas, terkait dengan kuatnya dugaan perbuatan pidana terhadap korban dilakukan secara bersama oleh warga sipil dan aparat TNI;
-
Mendesak aparat penegak hukum agar peristiwa pidana ini diadili dalam lingkungan peradilan umum, karena peristiwa ini tidak merugikan kepentingan militer sama sekali;
-
Mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan ketentuan sebagaimana ddiatur dalam UU Perlindungan Anak, termasuk terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian, berhubung salah seorang korban masih berkategori Anak
Makassar, 27 April 2017
LBH Makassar
A. Muh. Fajar Akbar
Wakil Direktur
Comments
No comment yet.