Penanganan kasus Penembakan di Barukang yang mengakibatkan 2 (dua) orang terkena peluru pada bagian betis dan 1 (satu) orang terkena pada bagian kepala hingga meninggal, mandek di kepolisian. Sejak jadwal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 02 Desember 2020 yang kemudian dibatalkan penyidik, tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini. Sejak kasus dilaporan oleh pihak korban pada 05 September 2020 dengan laporan nomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT POLDA SULSEL, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sama sekali tidak ada informasi tentang tindak lanjut pemeriksaan yang akan dilakukan.
YLBHI-LBH Makassar menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan korban (undue delay), sebagaimana pola yang sering terjadi dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Pola tersebut sebagai akibatnya menjadikan tindak kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan polisi tidak diadili dan berujung pada impunitas pelaku. Dalam waktu polisi mendiamkan laporan korban kerap diikuti upaya mempengaruhi ataupun intimidasi kepada korban beserta keluarga agar menerima upaya “damai’ untuk menghentikan proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2016, selain kasus penembakan di Barukang, YLBHI-LBH Makassar mencatat 3 (tiga) kasus penyiksaan oleh polisi yang berujung kematian (unlawful killing). Ketiganya telah dilaporkan namun hingga kini semua prosesnya mandek pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel.
Dalam kasus penembakan di Barukang, tim penasehat hukum korban menilai perkara cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya. Dugaan kuat Anggota Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Kota Makassar yang melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api secara melawan hukum dan sewenang-wenang saat itu disaksikan oleh warga di lokasi kejadian serta terekam dalam CCTV. Sejumlah saksi yang telah diperiksa pun menyatakan polisi melepaskan tembakan secara bertubi-tubi di pemukiman padat penduduk bahkan mengarah datar ke kerumunan warga yang berada di lokasi pada saat itu.
Olehnya itu, YLBHI-LBH Makassar meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya serta penindakan disiplin jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara. Selain itu meminta Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada Pihak POLDA Sulsel agar segera menindaklanjuti proses penyelidikan serta memberikan informasi penanganan perkara kepada pihak korban secara akuntabel, profesional, dan imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Makassar, 05 Maret 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
Rezky Pratiwi /0895-3599-53959
Muhammad Ansar /0812-4116-3839
Salman Azis /0852-9930-7770