Pemeriksaan Objek oleh Panitia B ATR/BPN Sulsel Abaikan Sebagian Besar Tanah Warga Yang Diklaim PT. Lonsum

Bulukumba, 13 Agustus 2024. Panitia B ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan melaksanakan peninjauan lokasi sehubungan dengan klaim wilayah dan pengajuan pembaharuan konsesi lahan HGU yang dimohonkan oleh PT. Lonsum Indonesia, Tbk di Bonto Biraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, di Kabupaten Bulukumba.

Dalam peninjauan lokasi yang dilakukan Panitia B, tidak mengakomodir seluruh lahan masyarakat yang berada dalam klaim wilayah konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk seperti wilayah Desa Balleanging, Kampung Palehe, Kampung Talle Talle dan wilayah Desa Swatani, Kampung Ma’ganrang.

Kami kecewa dan saya berharap masalah ini bisa terwakilkan di BPN, panitia B melakukan peninjauan tidak memperhatikan titik vital sehingga ada titik yang terlewat, tadi saya bertanya apakah memang wilayah bisa diwakilkan, sebab saya sudah menunggu di titik namun Panitia B tidak kunjung datang,” tegas Amiruddin selaku warga.

Pihak Panitia B ATR/BPN hanya melakukan peninjauan lokasi pada wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh PT. Lonsum Indonesia sebelumnya, Tbk seperti pemukiman, puskesmas dan sekolah yang termasuk dalam FASOS dan FASUM.

Lokasi wisata dan kebun masyarakat di wilayah Bulopadido di desa Tamatto juga adalah tanah masyarakat yang tidak ada hubungannya dengan konsesi HGU juga ikut ditinjau. Begitupun peninjauan di wilayah pemukiman sepanjang SD 333 Tibona hingga batas desa bontomangiring dengan Bontobiraeng di dusun bulosanni adalah hasil kemenangan putusan MA di tahun 1987 dan bukan konsesi HGU. Dan masih banyak lagi lokasi lainnya yang tidak tepat sasaran dalam peninjauan.

Menurut Ahmad perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (Gramt), Panitia B tidak menetapkan rute tanah-tanah masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun, yang seharusnya menjadi prioritas dalam proses peninjauan fisikPada faktanya peninjauan lokasi yang dilakukan panitia B, lebih banyak menyasar tanah-tanah yang bukan dalam konsesi HGU.

“Seharusnya peninjauan lokasi panitia B adalah momentum yang sangat baik dalam penyelesaian sengketa selama ini, bukan sebaliknya dengan tidak menjadikan objek lahan masyarakat sebagai lokasi dalam peninjauan panitia B. Maka dari itu, kami dari aliansi Gramt menilai bahwa peninjauan lokasi panitia B terkesan hanya menggugurkan agenda semata tanpa ada upaya di dalamnya penyelesaian sengketa di wilayah-wilayah lahan hasil verifikasi tahun 2012.” Tegas Ahmad

Tidak hanya itu, terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian antara peta usulan pembaruan HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk dengan peta yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam sistem informasi BHUMI ATR/BPN, terkait peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Panitia B yang merupakan wilayah yang tidak termasuk konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk berdasarkan patok batas HGU existing di lapangan.

Awalnya warga menganggap undangan Peninjauan Lokasi oleh Panitia Pemeriksa Tanah B atas bidang tanah, yang melibatkan warga pemilik lahan adalah sebuah momentum berharga dengan harapan, lahan warga yang masuk dalam konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk dapat dikeluarkan. Namun pada fakta dilapangan, warga hanya dilibatkan tapi tidak partisipatif pada saat peninjauan lokasi, terlihat masih adanya lahan warga yang tidak diakomodir oleh Panitia B,” ungkap Melisa Ervina – Tim Pendamping Hukum LBH Makassar.

Pada saat Panitia B selesai melakukan tinjauan lokasi di wilayah yang terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, salah satu warga berusaha meminta kepada Panitia B agar mendatangi lokasi lahan warga yang masuk dalam konsesi lahan HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk. Namun Panitia B tidak mengakomodir seluruhnya dengan alasan keterbatasan waktu.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan hak atas Tanah dapat melakukan perpanjangan waktu selama 30 Hari kerja untuk melakukan pemeriksaan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) Dalam keadaan tertentu karena kondisi geografis atau adanya keadaan kahar (force majeure), penyelesaian pelaksanaan tugas pemeriksaan tanah dapat melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam surat tugas.

Tanah-tanah rakyat yang dirampas selama 1 abad dengan beberapa bukti yang masih ada tidak semuanya dikunjungi. Bahkan puluhan warga desa Baleanging dan desa Swatani yang menunggu di lahan mereka sejak pagi harus menelan kekecewaan dan kemarahan sebab tim Panitia B tidak mendatangi lokasi mereka. Ini memperlihatkan bahwa kepentingan rakyat tidak menjadi penting dan prioritas saat pelaksanaan kunjungan lapangan, 13 Agustus 2024 kemarin,”  ungkap Rizky Anggriana Arimbi KPA Sulawesi Selatan.

Menurut Rizky, seharusnya ini bisa menjadi kado bagi petani petani 14 desa di Bulukumba menyambut peringatan 79 tahun Kemerdekaan RI dan menuju 64 tahun UU Pokok Agraria. Jika ATR/BPN menghasilkan keputusan yang lebih berpihak ke perusahaan artinya terus melanggengkan konflik agraria struktural, ketimpangan agraria kronik, monopoli kekayaan negara bagi penguasa dan membuat rakyat, petani menjadi buruh, tamu di rumah dan kampung sendiri. 

“Padahal seharusnya berakhirnya masa HGU PT. London Sumatra bisa menjadi titik balik dan ditetapkan sebagai Objek Reform untuk menjalankan agenda bangsa yaitu Land Reform. Yang terjadi, tak ada kedaulatan dan Kemerdekaan. Ternyata pengorbanan perjuangan para pendiri bangsa dan para pahlawan agar suku suku, ras, bangsa bangsa yang berkomitmen bersatu dalam NKRI sia sia belaka . Reforma Agraria hanyalah slogan semata,” tutup Rizky Anggriana Arimbi.

***

Narahubung:

081242529770 (LBH Makassar)

082195244244  (GRAMT)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content