SIARAN PERS
PEMBENTUKAN POSKO KAWAL COVID KOTA MAKASSAR
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini sedang tidak pasti setelah pandemi Covid 19 menyerang Indonesia. Terkhusus untuk kota Makassar yang saat ini sudah ditetapkan menjadi status PPKM Level 3 dimana sebelumnya kota Makassar menempati level PPKM level 4 yang merupakan level tertinggi status krisis untuk penanganan pandemi Covid 19. Dampak dari status tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan aktivitas sosial masyarakat yang berdampak buruk terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi dan keadilan masyarakat. Diantaranya pasien meninggal dunia karena tidak terlayani, siswa putus sekolah karena terbatasnya akses fasilitas untuk melakukan belajar daring , korupsi dana batuan untuk masyarakat miskin, tindakan represif dan pelanggaran hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selain itu regulasi yang dibuat oleh pemerintah mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas, anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya, hingga membatasi akses terhadap informasi publik masyarakat terkait Covid 19 dan hak menyampaikan pendapat serta memperoleh keadilan.
Berdasarkan permasalahan tersebut kelompok masyarakat sipil Makassar merasa perlu sebuah upaya dan tindakan serius untuk melakukan kontrol terhadap pelanggaran dan pengabaian pemerintah terhadap hak asasi dan keadilan juga perlu sebuah upaya pengawasan dan pengawalan terhadap bantuan masyarakat terdampak Covid 19 serta akses terhadap keadilan bagi korban represifitas dan diskriminasi pemerintah dalam menjalankan aturan Covid 19. Tindakan ini dianggap penting ditengah sikap pemerintah yang abai dalam merespon permasalahan masyarakat terdampak Covid 19 dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal hak asasi dan keadilan masyarakat Makassar.
Untuk itu kelompok masyarakat sipil Makassar membentuk Posko kawal Covid yang nantinya akan bekerja untuk menerima dan mengadvokasi aduan terkait pelanggaran hak atas ketenagakerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, penyalagunaan/korupsi terhadap bantuan sosial, kriminalisasi warga akibat regulasi Covid 19 dan pengabaian hak asasi lainnya. Pelaporan tersebut dapat diadukan di kantor LBH Makassar maupun kantor-kantor Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Posko dan secara online melalui Call Center aplikasi Whatsup kawal Covid 19: 0882020871007
Posko Kawal Covid telah pula mencatat beberapa dampak dan kendala dalam penanganan Covid 19 oleh Pemerintah, untuk itu kami Posko Kawal Covid 19 hendak menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dalam penanganan Covid 29 sebagai berikut:
- Membuat tempat isolasi di darat selain isolasi apung, tempat Isolasi ini diharapkan ramah dan dapat di akses oleh penyandang disabilitas;
- Menemukan dan membuat sistem pendidikan yang efektif, sistem pendidikan ini di harapkan dapat berjalan secara sistematis dan dapat di rasakan oleh semua peserta didik. Saat ini sistem pendidikan dirasakan hanya sporadik dan bersumber dari inisiatif warga;
- Menyalurkan Bantuan Sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak, tidak hanya kepada mereka yang terdata miskin menurut dinas sosial, mengingat dampak Covid 19 terhadap masyarakat tidak hanya di rasakan oleh mereka yang miskin berdasarkan data kemiskinan dinas sosial. Misalnya Buruh korban PHK, perempuan buruh migran yang dideportasi selama pandemik, dan Pedagang kaki lima/Pengusaha UMKM;
- Membuat sistem informasi tentang Covid 19 yang ramah terhadap Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan lainnya;
- Mendorong Transparansi Penggunaan Anggaran untuk Penanganan Covid, tidak hanya anggaran yang bersumber dari APBD tapi juga dari pihak swasta.
- Pemerintah Kota membuat sebuah sistem pengaduan untuk seluruh layanan yang terdampak Covid 19, termasuk mekanisme pembagian bantuan sosial;
- Memastikan regulasi Penanganan Covid 19 dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk kepada mereka yang rentan.
- Pemerintah Kota secara terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua program penanganan Covid 19.
- Tidak ada diskriminasi layanan warga berbasis status vaksin;
Makassar, 30 Agustus 2021
( ACC Sulawesi – AJI Makassar – FPMP – FSPBI – GSBN – HWDI Sulsel – ICJ Makassar – LBH Makassar – LPA Makassar – PerDik Sulsel – SP Anging Mammiri – Paralegal Kawal Covid-19 )
Narahubung:
Cp: +6285341016455 (Muhammad Haedir)