Peluncuran Modul Diklat Paralegal & Diskusi Publik Penguatan Perspektif Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan

Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara, terkhusus yang miskin atau tidak mampu secara ekonomis, bantuan hukum mengambil peran yang cukup signifikan. Bantuan hukum diberikan melalui beberapa komponen, salah satunya Paralegal. Sederhananya, Paralegal adalah pemberi bantuan hukum yang tidak berstatus Advokat, namun telah dilatih untuk memberikan layanan bantuan hukum, khususnya pendampingan di luar pengadilan. UU Bantuan Hukum dengan jelas mengintegrasikan Paralegal ke dalam sistem bantuan hukum nasional.

Beberapa tahun terakhir, upaya mensistematiskan Diklat Paralegal terus dilakukan, termasuk dengan terbitnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang salah satu bagiannya mengatur tentang kompetensi dan pelatihan paralegal. Kepala BPHN juga telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan Diklat Paralegal.

Satu kendala utama adalah belum tersedianya modul pelatihan yang menjadi panduan dalam pelaksanaan pelatihan, termasuk integrasi perspektif paralegal inklusif. Akhirnya, pada Maret 2022, tim LBH Makassar bersama tim AIPJ2 melakukan pertemuan dengan BPHN yang menghasilkan kesepakatan untuk segera mendorong pembuatan modul pelatihan paralegal sebagaimana amanah Permenkumham No 3 Tahun 2021. Salah satu hasil dari pertemuan ini adalah BPHN dan LBH Makassar untuk membentuk Tim Penulis dan Tim Penyusun Modul Pelatihan Paralegal. Hasil lain yang disepakati adalah modul pelatihan paralegal pada setiap materinya terdapat penguatan terhadap isu-isu kelompok rentan (GEDSI – Gender Equality, Disability and Social Inclusion).

Modul yang akan diluncurkan pada 10 Juni 2024 ini melibatkan penyusun dari BPHN dan LBH Makassar, serta penulis dari berbagai organisasi yang selama ini konsen pada isu bantuan hukum maupun akses keadilan secara umum yaitu, YLBHI, LBH Makassar, IJRS, PUSHAM UII, BPHN, LBH APIK, LBH Masyarakat, PBHI, LBH Pers, dan PERADI.

Peluncuran modul ini juga akan dirangkai dengan diskusi terkait peluang pengembangan kebijakan bantuan hukum yang lebih berperspektif kelompok rentan, dan tidak sekedar bantuan bagi yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Diskusi ini menghadirkan narasumber dari BPHN, MA, LBH Makassar, dan SIGAB Indonesia, serta penanggap dari Kemen PPA, Kemendikbud, LPSK, KPAI. Sebagai gambaran singkat, LBH Makassar telah bekerjasama mendorong Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba untuk mengesahkan Perda Bantuan Hukum yang berperspektif kelompok rentan, saat ini terdapat Kerjasama antara Kemenkumham dan Kemendes pada program Bantuan Hukum di Desa, juga terdapat perguruan tinggi yang membuat program studi bantuan hukum, serta beberapa program maupun kebijakan lain yang menarik untuk didiskusikan, dan diharapkan akan berkontribusi pada pengembangan kebijakan bantuan hukum nasional ke depan.

Secara umum tujuan kegiatan ini yaitu melakukan diseminasi modul diklat Paralegal Bantuan Hukum, membangun diskursus pengembangan kebijakan bantuan hukum yang berperspektif kelompok rentan, dan mengidentifikasi kebijakan dan praktek bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.

 

Jakarta, 10 Juni 2024

BPHN, LBH Makassar, SIGAB Indonesia

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content