Reklamasi pesisir Makassar dan pulau sekitarnya terus berlanjut. Masih segar dalam ingatan publik, pada tahun 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI). Wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru.
Kini, rencana reklamasi menarget Pulau Lae-Lae, pulau kecil yang dihuni sekitar 2000 ribu jiwa. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekali lagi, berencana melakukan reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan. Kali ini, di Pulau Lae-Lae, berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha. PT. Yasmin Bumi Asri merupakan perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut.
Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengembang CPI. Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat.
Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi). Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis.
Penolakan keras dari nelayan dan perempuan muncul, karena khawatir akan kehilangan ruang penghidupannya. Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan dan perempuan Palau Lae-Lae, bersama dengan Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir melakukan aksi Parade Perahu Tolak Reklamasi.
Kami menuntut Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
- Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat
- Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna;
Makassar, 4 Maret 2023
Narahubung:
Daeng Leo (081 5252 5570/Nelayan)
Daeng Bau (0813 7477 3025/Perempuan Nelayan)
Ady Anugrah (KAWAL Pesisir) 085 757 099 568