Mengutuk Pembiaran Aparat Keamanan atas Penghalang – Halangan dan Tindakan Kekerasan oleh Ormas Reaksioner

Kronologi      

Pada Rabu, 08 Juni 2022, sekitar pukul 07:00 Wita, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Makassar, berkumpul di halaman Asrama Papua di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kota Makassar.

Rencananya, PRP Sekber Makassar, akan melakukan aksi penolakan otonomi khusus (OTSUS) Papua, di Monumen Mandala.

Sekitar pukul 09:40 Wita, massa aksi mulai bergerak ke titik aksi. Sebelum keluar dari area Asrama Kamasan, pihak aparat kepolisian sempat menghadang dan melarang massa aksi untuk turun aksi, dikarenakan untuk menghindari bentrokan dengan ormas. Namun massa aksi tetap melanjutkan dan menuju ke titik aksi.

Setelah berjalan 3 Meter dari asrama Papua, tepat di Laboratorium RSJ Dadi, massa aksi dihadang oleh sekelompok orang  anggota dari Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI), dibawah pimpinan Zulkifli yang sebelumnya telah berjaga di sekitar Asrama Papua sejak pukul 08.30 Wita.

Massa aksi kemudian dihadang, diteriaki, dipukul menggunakan kayu, ditendang serta dilempari oleh anggota Ormas. Tindakan tersebut akhirnya berujung bentrok antara massa aksi dan anggota ormas. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan aparat kepolisian yang alih-alih melakukan pengamanan, justru memerintahkan massa aksi PRP untuk mundur dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Ormas. Tercatat, lima orang massa aksi mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Walaupun sempat bentrok, massa aksi tetap melanjutkan aksi di halaman asrama sekitar satu jam lamanya. Yang dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap oleh koordinator lapangan. Baru sekitar pukul 12:00 Wita, para pelaku penyerangan meninggalkan lokasi.

Usai Korlap membacakan pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri dan pergi ke tempat evakuasi. Beberapa saat kemudian, datang dua mobil aparat kepolisian ke sekitar lokasi bentrokan.

Penghianatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)

Aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dan dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Begitu pentingnya aksi unjuk rasa untuk dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, sehingga tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta menghalang – menghalangi aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai merupakan tindak kejahatan yang diancam pidana penjara selama 1 (satu) tahun, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang –halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang – undang ini dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun” selanjutnya ayat (2) “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan”.

Pembiaran Oleh Aparat Kepolisian

Di sisi lain, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang notabenenya adalah aparat penegak hukum merupakan tindakan penyimpangan dan pelanggaran atas Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menegaskan “Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta menyampaikan pendapat di muka umum”.

Dalam Pendapat Hukumnya, Ridwan, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar – YLBHI mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kita mengutuk keras atas terjadi tindakan kekerasan, secara hukum tindakan kekerasan atas aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai itu adalah pelanggaran hukum, karena itu kita meminta kepolisian sebagai penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel agar melakukan penindakan secara tegas kepada para pelaku, khususnya jajarannya yang melakukan pembiaran”.

Senada dengan itu, Mirayati Amin, S.H. selaku staf Divisi Hak Sipol dan Politik LBH Makassar menyampaikan “ingat, tindakan kekerasan dan pembubaran atas Aksi Mahasiswa  yang dilakukan oleh pelaku yang sama bukan baru kali ini, tetapi sudah beberapa kali terjadi. Kami menduga kuat hal ini terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat keamanan untuk menegakan hukum baik kepada pelaku langsung maupun  kepada aparat keamanan yang melakukan pembiaran. Apabila tidak ada tindakan tegas, maka kita tidak bisa berharap banyak, bahkan bisa jadi akan terulang”.  

Makassar, 08 Juni 2022
YLBHI-LBH Makassar

 

Narahubung:
Ridwan, S.H., M.H. – LBH Makassar – YLBHI (085255553776)
Mirayati Amin, S.H. – LBH Makassar – YLBHI (085342589061)
Muhammad Ansar, S.H – LBH Makassar – YLBHI (081241163839)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content