Rilis Pers

“Mengutuk Aksi Premanisme Aparat Kepolisian Terhadap Peserta Aksi HTN 2020”

Peringatan hari Tani Nasional 2020 berujung pada tindakan pembubaran aksi, kekerasan terhadap peserta aksi, dan penangkapan secara brutal oleh aparat Kepolisian (Kamis, 24/09/2020). Tindakan kekerasan ini dilakukan di lokasi aksi di depan Kantor Dewan Perwakian Rakyat Sulawesi Selatan.

Pembubaran ini terjadi tak lama setelah ratusan peserta aksi “Aliansi Gerakan Rakyat Makassar” bergabung dengan peserta aksi Aliansi lainnya yang datang dari atas jembatan layang. Setelah bergabung, ratusan peserta aksi  bergeser tepat dihadapan gedung DPRD Sulsel. Peserta aksi yang jumlahnya banyak berdiri, bersorak-sorak, sambil mendengar orasi dari mobil komando. Banyaknya massa aksi membuat sebagian jalan Urip Sumahardjo tertutup. Polisi yang berada di dekat massa aksi mencoba mengatur lalu lintas agar tak macet. Jarak antara Polisi dan peserta aksi sangat dekat, sempat terjadi adu mulut antara Polisi dan peserta aksi. Tak berselang lama, tiba-tiba Polisi, maju dan menangkapi satu per satu massa aksi.

Barisan peserta aksi tercerai berai, mereka berlarian setelah banyak Polisi mengejar. Peserta aksi yang tertangkap dipiting, diseret di aspal dan dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang. Setelah itu, mereka lalu dimasukkan ke dalam mobil Jatanras, Avanza putih dan truk polisi sebelum kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar. Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.20 Wita.

Massa aksi yang mengikuti mahasiswa dan pelajar yang ditangkapi ikut dikejar, dipukul dan ditangkapi. Di antara mereka terdapat yang mengalami luka hingga mengucur darah di bagian wajah, pelipis mata, dan kini sedang dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar.

Pukul 14.54 wita mereka dibawa ke kantor Polrestabes Makassar. Terdapat 23 peserta aksi yang ditangkap yang berasal dari berbagai kampus. Dua orang dari 23 peserta aksi yang ditangkap masih ketagori anak. Malamnya, 4 orang mahasiswa yang datang ke Polrestabes untuk menjenguk mahasiswa dan pelajar juga ikut ditangkap.

Tindakan brutal, penangkapan dan kekerasan terhadap peserta aksi oleh aparat Polretabes Makassar telah menciderai demokrasi, diduga melanggar HAM dan hukum yang berlaku.

Pertama, Pembubaran paksa peserta aksi oleh Kepolisian diduga kuat telah menciderai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi sebagaiamana yang diatur dalam UUD 19465 pasal 28 ayat 3 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, UU No 39 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik.

Kedua, Kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan telah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia, menghargai legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Ketiga, Tindakan Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap peserta aksi diduga kuat telah melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam Perkap Nomor 08 tahun 2008 tentang Implementasi  Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkhusus pada pasal 11 ayat poin a telah ditegaskan bahwa “ Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahan secara sewenag-wenang dan tidak berdasarkan hukum”.

Keempat, Tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan pasal 3 Perkap Nomor 1 tahun 2009 : a). prinsip (nesesitas) dimana penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; b). prinsip (proporsioanalitas), dimana penggunaan kekuatan harus dilakukan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan; dan c). masuk akal (reasonable), dimana tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, Maka kami YLBHI-LBH MAKASSAR mengecam dan mendesak :

  1. Mengecam tindakan refresif, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi yang dilakukan aparat POLRETABES Makassar;
  2. Mendesak POLRESTABER Makassar agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan ditahan;
  3. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Propam Polda Sulsel unutk melakukan pemeriksaan/penyelidikan kepada anggota POLRESTABES Makassar yang melakukan penangkapan, kekerasan terhadap peserta aksi.
  4. Meminta Kompolnas untuk melakukan investigasi dan pengawas terhadap tindakan aparat Polrestabes Makassar;
  5. Meminta Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polrstabes Makassar.

 

Makassar, 24 September 2020

 

YLBHI-LBH MAKASSAR

 

 

Narahubung;

Haerul Karim/081343985796

Muhammad Ansar/081241163839

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content