LBH Makassar sebagai penasehat hukum empat (4) mahasiswa korban DO dan Skorsing Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai menggugat REKTOR IAIM SINJAI. Yang menjadi objek gugatan adalah SK DO dan SKORSING yang di keluarkan oleh Rektor IAIM Sinjai. Gugatan ini telah didaftarkan di PTUN MAKASSAR dengan Nomor registrasi 22/G/2019/PTUN.Mks. Pengajuan gugatan ini dilakukan Sebagai langkah Hukum untuk penyelesaian dan kepastian hukum. Karena sampai hari ini, pihak Kampus IAIM Sinjai masih teguh pada pendirian atas pemberian sanksi kepada 4 Mahasiswa tersebut. Berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa korban DO dan Skorsing bersama aliansi mahasiswa dan lembaga pendamping untuk meminta agar REKTOR IAIM SINJAI mencabut SK DO dan Skorsing tersebut. Mulai dari mendatangi KOPERTAIS, PW Muhammadiya sampai bersurat ke KEMENTRIAN AGAMA, PP MUHAMMADIYA dan KOMNAS HAM sampai pelaporan terhadap oknum dosen IAIM Sinjai yang melakukan kekerasan terhadap 4 mahasiswa korban DO dan Skorsing yang berujung pada pidanaan onum dosen tersebut.
IAIM Sinjai Sendiri adalah salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang berada dibawah naungan Organisasi Muhammadiyah. Pada tanggal 28- 29 Januari 2019 IAIM Sinjai mengeluarkan SK DO dan Skorsing kepada empat mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai yakni Nuralamsyah , Herisetiawan, Sulfadli dan Abdullah. Pemberian SK DO dan Skorsing diduga karena menggelar aksi di kampus IAIM Sinjai mempertanyakan transparansi penggunaan uang pembayaran kartu ujian semester sebesar Rp.80.000 untuk setiap mahasiswa yang dianggapnya sangat memberatkan bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Selain pemberian SK yang tidak jelas dan tanpa ada mekanisme sidang skorsing , mereka juga mendapatkan perlakuan pembubaran aksi, intimidasi dan kekerasan dari pihak institusi. Atas perlakuan tersebut mereka mempertanyakan Statuta dan Pedoman Kelembagaan Kemahasiswaan IAIM Sinjai namun tidak mendapat jawaban.
Tindakan IAIM Sinjai ini adalah bentuk pelanggaran HAM Khususnya HAK atas Pendidikan dan Hukum khsusunya tentang UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, UU N0 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI dan ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, serta mencoreng prinsip demokrasi, transparansi dan proses pencerdasan dalam dunia pendidikan. Dimana dalam sistem negara hukum setiap orang memiliki hak dan Negara memiliki kewajiban diantaranya Pemenuhan HAM dan Rasa keadilan untuk setiap warga negaranya.
Namun sampai saat ini kami tetap mengupayakan jalur penyelesaian secara kekelurgaan dan upaya mediasi dengan pihak IAIM Sinjai.
Untuk itu kami menyeruhkan menyeruhkan :
- Meminta pihak IAIM Sinjai untuk mencabut SK DO dan Skorsing empat mahasiswa IAIM Sinjai.
- Meminta pihak IAIM Sinjai untuk memulihkan hak pendidikan empat mahasiswa IAIM Sinjai
- Meminta pihak IAIM Sinjai untuk menjalankan asas transpransi sebagai badan public sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Meminta IAIM Sinjai untuk memproses pelanggaran kode etik pihak Dosen dan staf IAIM Sinjai sebgaimana diatur dalam kode etik dosen perguruan tinggi muhammadiya dan peraturan kampus IAIM Sinjai
- Meminta lembaga lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk mengevaluasi dan menindak lanjuti laporan terkait tindakan IAIM Sinjai kepada empat mahaisiswa IAIM Sinjai.
Makassar, 29 April 2019
LBH Makassar