Press Release
Nomor: 137/SK-ADV/LBH-MKS/XI/2021
“Mengecam Tindakan Polisi Yang Todong Senjata Api ke Seorang Anak di Kab. Bone. Polda Sulsel Harus Lindungi Anak dan Menindak Tegas Pelaku”
Pada tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 22:00 wita Anak A (13 tahun) dan Anak P (12 tahun) dari desa Mamminasae ingin pergi ke rumah neneknya untuk mengambil hape di desa Mattampa Bulu. Pada saat mengendarai motor menuju ke sana, Anak A dan Anak P melewati sebuah rumah kemudian berteriak “telaso”. Anak A mengira di rumah tersebut hanya ada anak sebayanya. Namun di tempat itu pula ada seorang anggota polisi an. Bripka Ilham Uspar, dan dua orang lain yakni Hendrik, dan Dimang.
Sekembalinya anak Anak A dan Anak P dari rumah neneknya di tengah jalan Anak A dan Anak P dihadang oleh Bripka Ilham Uspar dan menyuruh mereka untuk menepi ke bahu jalan. Setelah berhenti, begitu mereka turun dari motor Bripka Ilham Uspar lalu mengancam Anak A dengan menggunakan senjata api dan berkata, “siapa mattelaso?” Dengan kondisi panik dan ketakutan, Anak A spontan buang air di celananya.
Sekitar 10 meter dari tempat mereka berhenti, Anak A dibawa oleh Dimang dan Hendrik ke bengkel. Lalu menyusul Anak P dan Bripka Ilham Uspar. Kemudian Anak A disuruh duduk, dia juga meminta maaf atas kelakuannya. Namun, Bripka Ilham Uspar langsung menendang lutut kiri Anak A. Reaksi dari perlakuan tersebut, sekali lagi Anak A spontan buang air di celana. Anak A dengan kondisi tunduk dan ketakutan sempat mendengarkan pemilik bengkel dan mencoba menghentikan perbuatan kepada Anak A dengan memberitahu kepada Bripka Ilham Uspar, Hendrik, dan Dimang bahwasanya Anak A adalah anak dari T (orang yang dikenal di desa). Sebelum pergi dari bengkel, Bripka Ilham Uspar mengancam Anak A bahwa akan menghadang juga memukuli balok. Setelah itu Anak A dan Anak P pergi dan kembali ke rumah neneknya untuk menganti celana. Setelah itu mereka kembali ke rumah tantenyanya di desa Mamminasae.
Ancaman dengan Senjata Api oleh Anggota Polisi kepada Anak merupakan Kekerasan terhadap Anak dan Harus Ditindak Serius
Kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata api terhadap anak jelas merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Tindakan penggunaan senjata api yang tidak semestinya juga turut melanggar ketentuan dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Lebih lanjut dalam pada Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Bukan sebaliknya: pada tanggal 18 November, Anak A tidak sama sekali melakukan tindakan yang membahayakan, mengancam, jiwa seseorang. Perbuatan menodongkan senjata tidak hanya berlebihan namun juga perbuatan yang mengancam nyawa dan berdampak serius pada anak.
Untuk itu YLBHI – LBH Makassar, mendesak agar;
- Polda Sulsel untuk segera menindak tegas anggota Polri yang bersangkutan, secara etik dan disiplin karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan implementasi prinsip dasar dan standar hak asasi manusia, serta melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan terhadap anak secara akuntabel dan imparsial sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Kapolda Sulsel agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya dalam hal penggunaan senjata api yang menyalahi ketentuan hukum dan prinsip dasar hak asasi
Makassar, 25 November 2021.
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
A Haerul Karim, S.H. /081343985796
Rezki Pratiwi, S.H. / 0895359953959