Mengecam Tindakan Penangkapan dan Penghalang-halangan Akses Bantuan Hukum Terhadap Peserta Aksi Di Makassar

Aksi mahasiswa 11 April 2022 di Makassar berbuntut pengejaran, penangkapan, tindakan kekerasan dan dugaan penculikan terhadap peserta aksi dan warga oleh Aparat Kepolisian.

Dari laporan pengaduan yang diterima posko *Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar* hingga pukul 23.30 Wita, tercatat 34 orang mengalami penangkapan dan dinyatakan hilang tanpa kabar. Diantaranya terdapat 2 pelajar dibawah umur (15 dan 17 Tahun) dan 3 orang perempuan (Mahasiswi)

Mahasiswa dari berbagai kampus yang mencari tahu keberadaan temannya, menghubungi posko KOBAR Makassar. Tim Hukum KOBAR Makassar mencoba mengidentifikasi keberadaan mereka yang ditangkap dengan mendatangi Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, namun mereka tidak berada disana.

Tim KOBAR menemukan keberadaan mahasiswa tersebut di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di Jl. KS Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Tim Hukum bersama keluarga dan teman para mahasiswa yang ditangkap dan masih dinyatakan hilang, mencoba menemui mereka untuk memberikan pendampingan hukum, namun Aparat Kepolisian menghalangi untuk bertemu. Penolakan petugas piket dengan alasan perintah Pimpinan.

Dari hasil pemantauan dan informasi yang dikumpulkan, bahwa mahasiswa yang ditahan di halaman Kantor Sat. Brimob Polda Sulsel diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan dipaksa bertelanjang dada. Selain itu, kuat dugaan mereka dipaksa menjalani Tes Urin tanpa dasar barang bukt yang jelas.

Kami Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mengidentifikasi dan mengecam adanya dugaan tindakan melawan Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

Pertama, tidak jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para peserta aksi yang ditangkap. Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM.

Kedua, pemaksaan tes urin tanpa dugaan tindak pidana dan disertai adanya barang bukti Narkotika. Patut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan yang tanpa dasar. Hal ini telah menjadi pola yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa momen aksi demonstrasi sebelumnya;

Ketiga, tindakan aparat kepolisian yang memaksa peserta aksi yang ditangkap untuk bertelanjang dada merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, yang tidak dapat dibenarkan;

Keempat, penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penghalang-halangan memberikan bantuan hukum membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyiksaan dan berbagai tindakan pelanggaran prosedur lainnya.

Untuk itu, KOBAR Makassar mendesak kepada:

  1. Kapolda Sulsel dan Jajarannya, untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi yang saat ini diduga ditangkap tanpa alasan penangkapan yang jelas dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu;
  2. Kapolda Sulsel dan Jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di Kantor Sat. Brimob Polda Sulsel;
  3. Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas Jajaran Polda Sulsel yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan pesesta aksi demonstrasi;
  4. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Satuan Brimob Polda Sulsel yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas;
  5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar memantau dan ikut mendesak atas penangkapan Anak Dibawah Umur.

Makassar, 12 April 2022

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar

Narahubung:

LBH Makassar (0853-4101-6455)

LBH APIK Sulsel (0812-4284-3387)

PBH PERADI Makassar (0821-8823-8455 / 0812-4263-235

YLBHM (0812-9018-7878)

PBHI Sulsel (0812-4288-8801)

LBH Pers Makassar (0852-5551-4450)

LKBH Unsa Makassar (0852-4208-4319)

KONTRAS Sulawesi (0896-9488-2873)

KPA Sulsel (081-242-632-35)

SP Anging Mammiri (0852-5595-5291)

ACC Sulawesi (0823-4557-9999)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content