Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab pemerintah disamping juga masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan meratifikasi berbagai konvensi, seperti konvensi hak anak, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan lain-lain, tetapi belum didukung dengan komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut, terutama hak-hak kelompok rentan.
Meskipun Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat, namun dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus Perlakuan khusus bagi kelompok rentan terutama, Anak, Perempuan yang memiliki kebutuhan khusus (Affirmatif Action).
Setelah kasus Yusniar seorang ibu rumah tangga di Makassar yang dikriminalisasi hanya gara-gara menulis status fecebook miliknya dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar , lagi-lagi seorang ibu rumah tangga harus merasakan hotel prodeo. Pada hari Rabu, 01 Desember 2016, kita dikejutkan dengan Pemberitaan lewat media dimana Polresta KPPP Pelabuhan Makassar melakukan tindakan Penahanan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sejak 28 November 2016 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Saudari Nurmala. Namun yang menjadi perhatian karena selama dalam Penahanan, 8 (delapan) orang anaknya dan salah satunya adalah seorang bayi yang baru berumur 5 (lima) bulan juga harus ikut menginap bersama ibunya dalam sel tahanan Polres Pelabuhan.
Kejadian ini tentu mengusik rasa keadilan kita. Sangat disesalkan mengingat meskipun pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polresta Pelabuhan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan KUHAP namun penahanan tersebut sama sekali mengabakan Prinsip Prinsip Perlindungan HAM yang telah diatur dalam Pasal 3 huruf h dan hurf i Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai rujukan Polri dalam penyelenggaraan tugasnya yang meliputi Prinsip Keadilan dan Perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (Affirmatif Action) dan Hak Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif. Namun dalam prakteknya Aparat kepolisian dalam melakukan tindakan Penahanan khususnya kepada kelompok rentan perempuan dan Anak mengabaikan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi Prinsip Keadilan dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan terutama, Anak, Perempuan.
Dalam melaksanakan tindakan Penahanan terhadap Perempuan petugas wajib mempertimbangkan hak mendapatkan perlindungan dan fasilitas berkenaan dengan hak reproduksi perempuan dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan perempuan. Sehingga tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pelabuhan terhadap IRT seharusnya mempertimbangan Prinsip HAM khususnya bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus dan Hak Anak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif.
Menanggapi kasus tersebut di atas, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan:
-
Mengecam sikap Polresta Pelabuhan Makassar yang tidak manusiawi melakukan tindakan Penahanan terhadap NRH;
-
Tindakan Penahanan Terhadap NRH telah mengabaikan Prinsip Keadilan dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus (Affirmatif Action);
- Mendesak pihak Polresta KPPP Pelabuhan Makassar untuk mengalihkan status penahanan NRA menjadi tahanan kota/rumah.
Makassar 2 Desember 2016
LBH Makassar
Aulia Susantri,SH (085299609242)
Suharno, SH (081343764988)