Belum lagi Kasus kriminalisasi mengunakan pasal penghinanan dan/atau pencemaran nama baik UU Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), yang mendudukan Kadir Sijaya (Wartawan PWI) sebagai terdakwa diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar. Lagi, proses hukum dengan kasus yang sama dijalani oleh Yusniar seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar, hanya gara-gara status di Media Sosial facebook miliknya. Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya anggota DPRD Jeneponto di Polrestabes Makassar atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi di mana saat ini Kasus tersebut telah dilimpahkan di Kejari Makassar.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembongkaran rumah milik orangtua Yusniar di Jl. Sultan Alauddin, Kel. Pabaeng-baeng, Makassar pada 13 Maret 2016. Saat itu Sudirman Sijaya mendatangi rumah Yusniar bersama ratusan massa. Sudirman Sijaya (Anggota DPRD Jeneponto) kemudian memukul seng atap rumah sambil berkata “bongkar! saya anggota dewan, saya pengacara!”. Lalu kemudian sejumlah orang merusak bagian atap seng rumah tempat Yusniartinggal bersama orangtuanya. Pembongkaran oleh massa yang dipimpin Sudirman Sijaya tersebut dilakukan dengan menggunakan linggis dan palu besar. Akibat peristiwa itu dinding dan atap rumah jebol dan roboh.
Sehari setelah peristiwa, Yusniar lalu mengekspresikan perasaannya dan mengeluarkan pendapatnya yang melihat langsung orang yang mengaku anggota dewan dan pengacara (yang diketahui kemudian adalah Suirman Sijaya) bersama dengan massanya melakukan pembongkaran rumah dengan menulis status di dinding media sosial facebook miliknya. ”Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR tolo, Pengacara Tolo. Mau Nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..” tulisnya. Meskipun tidak menyebutkan nama orang yang dimaksud, postingan tersebut dilaporkan oleh Sudirman Sijaya Anggota DPRD Jeneponto di Polrestabes Makassar yang berbuntut panjang hingga Yusniar ditetapkan sebagai tersangka.
Status Facebook tersebut haruslah diliat secara kontekstual, yakni sebagai respon Yusniar selaku korban yang mengeluarkan pendapat dan kritikan atas adanya tindakan sewenang-wenang Sudirman Sijaya Anggota DPRD Jeneponto yang melakukan pengrusakan terhadap rumah tempat tinggalnya. Proses hukum terhadap Yusniar merupakan kriminalisasi terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU HAM. Apalagi Pasal yang disangkakan akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk direvisi karena menjadi polemik di masyarakat karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat, sehingga sudah semestinya penegak hukum (polisi dan Jaksa penuntut umum) memperhatikan perkembangan hukum yang ada serta berhati-hati dalam menerapkan ketentuan pasal tersebut dan tidak sekadar menjadi corong undang-undang.
Selain itu, Yusniar juga melakukan hal tersebut sebagai bentuk perlawanan diri karena ketidakkuasaan untuk melakukan perlawanan karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang (timpang), yang terjadi saat itu antara dirinya dengan Sudirman Sijaya yang nota bene adalah anggota DPRD Jeneponto yang memiliki power dan massa yang dibawa saat itu dari Jeneponto. Sebab bentuk perlawanan yang akan dilakukan jika posisi seimbang dan tidak terdapat relasi kuasa tentu akan berbeda.Ketimpangan itulah yang dialami oleh Yusniar dalam situasi tersebutsebagai warga biasa. Ditambah lagi, harus dipahami pula bahwa dia adalah seorang perempuan sebagai kelompok rentan yang berusaha mewakili orangtuanya tampil membela hak anggota keluarganya.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Yusniar.Penahanan yang dilakukan selain dinilai tidak cermat dan tanpa pertimbangan yang jelas.Tentunya sangat disayangkan/disesalkan oleh karena pada saat diproses di Polrestabes, Yusniar tidak ditahan,sehinggaseharusnya Jaksa Penuntut Umum pun juga tidak perlu melakukan penahanan. Sebab dalam proses hukum di kepolisian Yusniar telah kooperatifdalam hal memberikan keterangan danmemenuhi panggilan proses hukum yang berjalan. Jaksa Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan bahwa Yusniar juga merupakan seorang perempuan yang menjadi penopang perekonomian keluarganya sehingga penahanan terhadap Yusniar selaku tersangka semestinya tidak dilakukan.
Terkait tindakan Sudirman Sijaya Anggota DPRD Jeneponto yang melaporkan Yusniar telah melakukan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di media sosial Facebook serta proses hukum yang sedang berjalan, maka kami Koalisi Anti Kekerasan menyatakan sikap:
-
Mengecam Kriminalisasi Kebebasan berpendapat dan Proses hukum terhadap Yusniar;
-
Menyayangkan tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum terhadap Yusniar;
-
Meminta Kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto untuk segera memeriksa Sudirman Sijaya dan memberikan Sanksi; dan
-
Meminta Kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera memproses Laporan Polisi Tindak Pidana Pengrusakan secara bersama-sama oleh Sudirman Sijaya.
Demikian Press Release kami dalam rangka merespon kriminalisasi terhadap perempuan lewat UU ITE dalamkasus Yusniar.
Makassar, 26 Oktober 2016
KOALISI ANTI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI
LBH APIK Makassar (Rosmiati Sain, S.H)
LBH Makassar (Haswandy Andy Mas, S.H)
Yayasan LBH Makassar (Adnan Buyung Azis, S.H)
Narahubung : 085255887393(Ida) / 08529999914 (Azis Dumpa)
Comments
No comment yet.