Siaran Pers: Forbes Petani La Temmamala Soppeng
Menanti Keadilan Hakim Tunggal Pra Peradilan PN. Watansoppeng
Sidang Pra peradilan Ganti kerugian Petani Soppeng yang digelar pada Pengadilan Negeri Watansoppeng akan memasuki babak akhir pada Senin 01/03/2021. Terhitung sejak Jum’at (19/02/2021), sidang hari pertama Permohonan Praperadilan terhadap Menteri LHK RI, Jaksa Agung RI dan Menteri keuangan RI dimulai. Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan karena buntut dari penahanan selama 150 hari yang dilakukan oleh KLHK dan Kejari Soppeng pada 2017-2018 yang lalu. Dari penahanan tersebut yang kemudian Pengadilan Negeri Soppeng membebaskan karena mereka tidak bersalah. Berdasarkan putusan Pengadilan di dalam pertimbangan hakim menjelaskan bahwasanya hukum yang diterapkan oleh penyidik maupun penuntut umum telah keliru, karena subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersil. Bukan untuk petani yang tinggal dalam klaim kawasan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Dari pertimbangan tersebut sangat jelas apabila telah keliru terhadap orang dan hukum yang berlaku.
Setelah sidang yang dilaksanakan secara marathon pemohon telah menjalani sidang selama 6 hari dan itu berarti sidang hari ketujuh hakim tunggal sudah harus memberikan penetapan terhadap permohonan dari petani. Sebagaimana jangka waktu sidang Praperadilan yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Dari 6 (Enam) hari sidang yang telah dilalui, fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan begitu jelas membuktikan kalau penahanan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian materil maupun kerugian non materil bagi pemohon. Baik yang terungkap dari bukti-bukti maupun dari saksi-saksi yang dihadirkan.
Pemohon sangat mengharapkan keadilan atas kerugian yang dialaminya, sebab 150 hari didalam jeruji besi tanpa kesalahan bukan hal yang begitu mudah untuk dilupakan begitu saja ungkap Sahidin, salah satu petani yang ditahan waktu itu. Hal yang senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak kehutanan, Dr. makkah Muharram dalam keterangannya dalam persidangan menjelaskan bahwa siapapun yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka bagi yang menimbulkan kerugian tersebut wajib untuk memberi ganti rugi dari perbuatannya, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum.
Kini Petani Soppeng sangat mengharapkan keadilan penuh dari Hakim Tunggal yang mengadili Permohonan Praperadilannya, sebab vonis bebas ( vrijspraak ) ketiga petani soppeng pada hari rabu (21/3/2018) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, dalam kasus perambahan hutan tidak mengakomodir secara penuh keadilan bagi mereka yang mengalami kerugian materil dan non materil selama menjalani proses hukum.
Soppeng, 28 Februari 2021
Narahubung:
0852 5583 4344 – Sukardi/Petani Soppeng
0852 5570 0343 – Andi Baso/L-Haerindo
0853 4297 7545 – Ady Anugrah Pratama/LBH Makassar
0852 4070 7457 – Muh. Syahid/LBH Makassar
0853 4039 9395 – Ridwan/LBH Makassar
###