Rilis Pers

Mediasi Lonsum dan Warga yang di Fasilitasi oleh BPN Ungkap Perampasan Lahan yang Terjadi di Bulukumba

Makassar, 19 Februari 2024. Mediasi telah terselenggara di Masjid Al Markas antara pihak PT. London Sumatera dengan warga Bulukumba yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan ini terungkap fakta perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. London Sumatera pada tahun 1970-an terhadap lahan-lahan milik warga. PT. Lonsum mengklaim telah memiliki hak guna usaha selama puluhan tahun, bahkan sejak Indonesia merdeka.

Rusli, perwakilan PT Lonsum mengklaim perusahaan telah melakukan kegiatan operasional sejak tahun 1919. Mereka telah memperoleh hak erfpacht seluas 7.092,82 hektar dan menegaskan klaim memperoleh tanah HGU tersebut secara sah.

“Keberadaan PT. Lonsum di Kabupaten Bulukumba itu beroperasi sejak 1919, berdasarkan Erfpacht. Yang telah mendapatkan perpanjangan beberapa kali dan terakhir pada tahun ini bermohon untuk diberikan pembaruan. Di 2021 kita ajukan permohonan pembaruan. Selama dalam penguasaan, atau selama dalam kegiatan operasional kita tidak pernah mengetahui adanya tanah milik masyarakat adat. Tanah–tanah yang dikelola dan dikuasai oleh PT. Lonsum adalah tanah tanah HGU, yang diperoleh tentunya secara sah berdasarkan peta yang ada” Ujar Rusli.

Klaim tersebut dibantah oleh warga. Amiruddin menerangkan bahwa luas lahan yang diklaim oleh PT. Lonsum tidak dikuasai secara penuh. Faktanya di tahun 1970-an, berdasarkan keterangan Amiruddin yang masih mengingat pengalamannya secara terang, menegaskan perluasan tanaman karet oleh PT. Lonsum baru dilakukan setelah dibangunnya jembatan di kampungnya.

“Tim verifikasi turun ke lapangan dan menemukan beberapa fakta di lapangan. Bahwa beberapa lokasi yang ada dalam wilayah PT. Lonsum, terdapat bekas tanah yang digarap oleh masyarakat sebelum Lonsum hadir. Bukti-bukti itu seperti kuburan-kuburan yang ada dalam HGU PT. Lonsum. Bukti lain masih ada tanaman yang ditanam oleh masyarakat dalam HGU PT. Lonsum, sampai sekarang. Saya melihat, saya sudah besar Lonsum melakukan perampasan wilayah  tahun 1977 yang ada di Kacibo. Kemudian tahun 1978 hingga 1980 mereka merambah ke daerah Baleanging, Tamatto, 1982 masuk menyeberang di wilayah Kajang, Ganta sekarang sudah diperkarakan dan dimenangkan. Masuk 1989-1990 menjalar di Bonto Mangiring, melakukan perampasan lahan. Tanah–tanah itu semua dikelola oleh masyarakat” Ujar Amiruddin.

Dalam mediasi ini, kuasa hukum dari warga menegaskan bahwa, warga memiliki hak atas tanah di Bulukumba berdasarkan pada 4 kategori riwayat hak, yang pertama berdasarkan dengan Sertifikat Hak Milik, kedua dari Putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan dan telah dieksekusi, Ketiga dari hasil Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba Tahun 2012 dan Keempat berdasarkan hak Masyarakat Adat Bulukumpa Toa.

“Kesepakatan dari hasil penyelesaian sengketa oleh Kementerian Dalam Negeri RI, pada tanggal 20 Desember 2018, yang pada pokoknya merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi batas HGU dan pengukuran ulang untuk memastikan HGU PT. Lonsum dan hak hak masyarakat adat dan masyarakat lokal sebelum dilakukan pembaharuan HGU PT. Lonsum yang berakhir 31 Desember 2023. Hal ini hingga saat ini belum ditindaklanjuti sama sekali. Ini perlu dilakukan agar dalam proses pembaruan HGU PT. Lonsum tidak lagi merampas tanah milik warga” Ujar Azis Dumpa, Pendamping Hukum YLBHI-LBH Makassar

Prof Abrar Saleng, akademisi yang dihadirkan dalam mediasi ini menyampaikan pandangannya terkait dengan kewajiban BPN untuk memberikan informasi kepada warga yang akan terkena dampak dari Hak yang akan didaftarkan.

“Di dalam pembaharuan HGU, memang secara hukum, kita harus melibatkan semua pihak yang kena. Dan untuk mendapatkan hak, BPN itu wajib menginformasikan kepada masyarakat terhadap hak yang akan didaftarkan. Supaya jangan nanti setelah didaftarkan baru ada klaim,” ujar Prof. Abrar.

Tri Wibisono selaku Kepala Kanwil BPN Sulsel  dalam penutupnya di mediasi ini menegaskan  akan memerintahkan kepada Panitia B untuk memeriksa secara cermat dokumen yang dilampirkan dalam pembaharuan HGU Ini

“Ini adalah proses panitia B, dokumen-dokumen yang disampaikan itu saya sendiri yang perintahkan untuk cek dilapangan. Tidak hanya sekedar duduk manis disini. Kemarin itu adalah bagian dari penelitian panitia B untuk melakukan baik disampaikan oleh PT. Lonsum maupun teman-teman NGO. Sehingga apa yang disampaikan  disini itu bagian dari melengkapi sebagaimana yang kami kesana,” ucap Tri Wibisono – Kanwil BPN Sulsel.

Proses pembaharuan HGU tahun ini menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan politik agraria nasional agar kedepannya tidak terdapat lagi lahan-lahan milik warga yang dirampas. Pemerintah mesti menghormati hak-hak warga khususnya hak atas tanah bagi warga Bulukumba. Pemerintah perlu melakukan tindakan pemulihan terhadap hak-hak warga yang sebelumnya telah dirampas dan terdapat mekanisme yang Adil dan layak untuk proses pemulihan tersebut. Tentu penting untuk mengawal terus proses pembaruan HGU tersebut untuk bisa memastikan tidak terlanggarnya kembali hak-hak milik warga dan tersedia mekanisme untuk pemulihan haknya.

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content