Upaya obstruction of justice mulai dari bujukan dengan iming-iming, intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga ancaman serangan fisik tersebut tidak bisa diceritakan secara panjang lebar dan lugas oleh Novel Baswedan pada saat menjadi saksi di MK apalagi Novel Baswedan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekaman tersebut di persidangan MK karena ia terikat pada peraturan internal KPK bahwa yang berhak mengeluarkan rekaman bukti upaya obstruction of justice di KPK haruslah pimpinan KPK.
PR-Rekaman-Kriminalisasi
Comments
No comment yet.