PERNYATAAN SIKAP
KOMITE KEADILAN UNUK SOPIR TAKSI BANDARA SULTAN HASANUDDIN (KKSB)
“Manajemen PT. Angkasa Pura I terkait Taksi/Rent Car berlaku DISKRIMINATIF”
Dengan dalih ketertiban dan kenyamanan konsumen Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, PT. Angkasa Pura I memberlakukan system manajemen Taksi/Rent Car kepada taksi resmi Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Pemberlakuan system tersebut mengakibatkan turunnya penghasilan para sopir taksi resmi, bahkan terancam kehilangan sumber penghasilan. Sebelum diberlakukan system ini, taksi resmi bisa mengangkut penumpang sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, setelah diberlakukannya system ini, taksi resmi hanya bisa mengangkut penumpang paling banyak 2 (dua) – 3 (tiga) kali dalam waktu 1 x 24 jam, atau maksimal 5 (lima) kali dalam waktu 2 x 24 jam.
Jelas, system manajemen Taksi/Rent Car sangat merugikan sopir taksi resmi Bandara Sultan Hasanuddin. Karena di lain pihak, PT. Angkasa Pura I lemah dalam melakukan penindakan/penertiban terhadap taksi online yang beroperasi secara illegal di dalam wilayah Bandara Sultan Hasanuddin. Faktanya, dalam setiap hari pihak Angkasa Pura I hanya bisa menindak maksimal 20 unit mobil taksi online illegal. Sementara itu, masih banyak taksi online illegal yang beroperasi secara terang – terangan di wilayah Bandara Sultan Hasanuddin, jumlahnya kira – kira ratusan, namun fakta ini luput dari penindakan/penertiban pihak Angkasa Pura I.
Dalam hal ini, sebenarnya yang ditertibkan hanyalah Taksi/Rent Car yang resmi, sedangkan yang online/illegal masih belum tertib. Dan tetap saja berpotensi mengganggu kenyamanan konsumen. Sehingga, alasan pemberlakuan system manajemen Taksi/Rent Car oleh Angkasa Pura I sangatlah tidak berdasar dan diskriminatif.
Berdasarkan hal – hal di atas, maka kami yang tergabung dalam Komite Keadilan Untuk Sopir Taksi Bandar Udara Sultan Hasanuddin (KKSB), dengan ini menuntut :
- Mengevauasi system menajemen Taksi/Rent Car yang diberlakukan PT. Angkasa Pura I Cabang Makassar;
- Mendesak pihak Angkasa Pura I untuk serius melakukan penindakan/penertiban taksi online illegal;
- Mendesak General Manager PT. Angkasa Pura I turun dari jabatannya, karena gagal menjalankan system manajemen Taksi/Rent Car dan penindakan terhadap pelanggaran secara maksimal;
Organisasi yang tergabung :
Asosiasi Sopir Taksi Bandara Sultan Hasanuddin (ASTABAR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Serikat Pekerja Nusantara, Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) AMKOP, SIMPOSIUM, Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah Universias Islam Negeri (UIN), Dewan Mahasiswa Fakultas Ekonomi UIN, LESBUMI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kom. Ekonomi UIN, Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN, KPPM, Aliansi Bara – Baraya Bersatu, GEPORA, FOSIS Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Makassar, 15 November 2018
Narahubung :
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/Kepala Divisi Tanah & Lingkungan LBH Makassar-YLBHI);
0852-4237-3573 (Hery/Pimpinan ASTABAR);
0852-5530-9220 (Imamul Hak/Konsorsium Pembaruan Agraria Sulsel;
0812-4295-7256 (Salim/Serikat Pekerja Nusantara)