LBH Makassar: Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan Arfandi Ardiansah yang Berujung Kematian

Arfandi Ardiansah (18) tewas usai ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada Minggu 15 Mei 2022, pukul 02.30 Wita (dini hari) di Jl. Terowongan Rappokalling Barawaja, Kota Makassar.

Penangkapan Arfandi Ardiansah atas dugaan kepemilikan Narkotika.  Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 5 sachet Narkotika jenis shabu serta uang Rp. 200.000, di kantong celananya dan 1 sachet ditemukan di dalam sadel motornya.

Usai dilakukan penggeledahan, Arfandi tidak langsung dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar, tetapi diringkus ke pos (pos tim  2 unit 1) untuk dilakukan interogasi. Beberapa saat kemudian setelah diinterogasi, Arfandi dilarikan ke RS Bhayangkara dengan penuh luka memar di bagian tubuhnya (muka, tangan bagian siku, telapak tangan dan kaki).

Dalam perjalanan dari pos tempat interogasi menuju ke RS Bhayangkara, Arfandi menghembuskan nafas terakhirnya. Dan baru pada pukul 06.00 Wita, pihak dokter RS Bhayangkara resmi menyampaikannya apabila Arfandi telah meninggal dunia.

Dari uraian kronologi diatas Kami menduga kuat kematian Arfandi Ardiansah akibat serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami saat dirinya ditangkap dan diinterogasi oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, yang mana telah menyalahi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable (masuk akal), sesuai ketentuan Pasal 3 huruf: b, c dan f Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian Jo. Pasal 9 Ayat (1) huruf: a, b dan c, Pasal 11 Ayat (1) huruf: b dan j Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Akibat dari perbuatan tersebut di atas, diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable right), yaitu hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 Jo. Pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait dugaan pelanggaran HAM, maka anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang terlibat dalam peristiwa tersebut bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya, sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia Jo. Penjelasan Umum UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Bahwa secara tegas dalam Protokol PBB Tahun 1980 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum yang telah dijadikan dasar penerbitan dan pemberlakukan Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010. Dimana Prinsip 7 Protokol PBB tersebut menyatakan : ”Pemerintah akan menjamin bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api secara sewenang – wenang atau tidak tepat oleh aparatur penegak hukum akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum yang berlaku.”

Adapun dugaan tindak pidana yang dapat diterapkan dalam peristiwa ini adalah dugaan pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian, sesuai ketentuan  Pasal 338 Jo. Pasal 351 Ayat (3) Jo. Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka YLBHI – LBH Makassar selaku lembaga yang selama ini konsern mendorong penegakan hukum, HAM dan demokrasi, dengan ini mendesak:

  1. Kabareskrim Polri Cq. Reskrim Polda Sulsel, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penyidikan secara transparan dan profesional terkait peristiwa ini;
  2. Komnas HAM RI dan Kompolnas RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, atas adanya dugaan Pelanggaran HAM dalam peristiwa terkait.

Selain itu, apabila dalam proses ini pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum, sebagai upaya mencari keadilan atas penyebab kematian Arfandi Ardiansah, maka YLBHI-LBH Makassar bersedia memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma sesuai dengan amanat Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Makassar, 17 Mei 2022
YLBHI – LBH Makassar

 

Narahubung;

Ridwan, S.H.,M.H. (+62 852-5555-3776)
Muh Ansar, S.H (+62 812-4116-3839)
Mirayati Amin, S.H (+62 853-4258-9061)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-02-07 at 12.00
Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dkk
WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
Skip to content