LBH Makassar Tuntut Polres Bantaeng Segera Bebaskan Aktivis Mahasiswa!!

Beberapa organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bantaeng melakukan aksi demonstrasi pada 12 Januari 2016 di Depan Gedung DPRD Bantaeng. Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM, penarikan listrik 900 VA, dan kenaikan biaya STNK dan BPKB.

Aksi tersebut berujung bentrok dan beberapa massa aksi mengalami tindak kekerasan. Tidak hanya itu, pihak Polres Bantaeng juga menangkap 3 (tiga) orang aktivis mahasiswa masing – masing bernama Irham, Aldi dan Ansar. Perkembangan terakhir yang kami peroleh bahwa Aldi dan Ansar sudah dilepaskan, sementara Irham masih ditahan di Polres Bantaeng. Ketiga orang aktivis mahasiswa tersebut mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Bantaeng serta mereka mengalami penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang dalam proses penanganan di kantor Polres Bantaeng.

Menyikapi peristiwa tersebut di atas, Polres Bantaeng telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara, sebab aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dalam rangka menyalurkan hak konstitusional warga negara yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terhadap penanganan aksi demonstrasi, Polres Bantaeng seharusnya mengedepankan prinsip HAM, melakukan tindakan yang proporsional dan profesional serta mampu melayani dan mengamankan pengunjuk rasa dengan mempertahankan situasi kondusif hingga aksi selesai. Dalam hal ini, aparat pengamanan tidak boleh terjebak dengan sikap spontanitas dan emosional, tidak boleh menangkap dengan kasar apalagi menganiaya. Polres Bantaeng juga telah melanggar Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) yang menegaskan bahwa dalam kondisi apapun aparat polisi tidak dibenarkan melakukan tindakan represif, dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa  serta larangan melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Olehnya itu, LBH Makassar menyatakan :

  1. Polres Bantaeng telah melanggar hak konstitusional setiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait penyampaian aspirasi di muka umum.
  2. Polres Bantaeng telah gagal menciptakan keamanan dan ketertiban di Kab. Bantaeng sesuai kewajibannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Polres Bantaeng telah gagal mengawal aksi yang kondusif dan aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk penyaluran hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
  4. LBH Makassar siap mendampingi korban mahasiswa yang mengalami kekerasan dan penyiksaan dalam proses penanganan.
  5. Menyarankan kepada korban untuk melaporkan balik oknum Polres Bantaeng atas dugaan kekerasan dan penyiksaan yang mereka alami.
  6. Menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap oknum aparat yang diduga telah melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap korban peserta aksi.
  7. LBH Makassar akan segera melaporkan peristiwa ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) R.I. dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) R.I.

13 Januari 2017

LBH Makassar

Syafruddin J. Marappa, SH
Wakil Direktur Penanganan Kasus

 

Narahubung :

Edy Kurniawan (PBH LBH Makassar) : 085 395 122 233

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content