Kasus kekerasan terhadap Anak kembali terjadi yang menimpa anak perempuan (3) tiga tahun di Kab. Pinrang, dimana pelaku kekerasan tidak lain adalah orang terdekat korban sendiri yaitu kakek angkat korban yang berinisial GP (50) Tahun yang terjadi pada tanggal 16 Februari 2017, kejadian tersebut Terbongkar setelah istri Pelaku sendiri Hadijah melaporkan suaminya ke Polres Pinrang dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap cucu angkatnya, pelapor mengetahui kekerasan seksual ketika ia mendapati cucu angkatnya tersebut menangis di ruang tamu dan melihat ada luka di daerah organ vital. Polres Pinrang telah menahan pelaku untuk menjalani proses hukum, pelaku GP pada saat ditangkap pelaku sedang menggunakan sabu bersama temannya.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian stakeholder di Kabupaten Pinrang mengingat terdapat relasi kuasa antara anak korban dengan pelaku yang merupakan kakek angkatnya dan juga seorang tokoh masyarakat dan merupakan saudara sebapak dari walikota Pare-Pare. Potensi intervensi dalam kasus ini sangat besar. Selain itu, LBH Makassar juga menilai bahwa kondisi psikologis dan kepentingan terbaik anak korban harus tetap menjadi perhatian utama selama proses penanganan kasus berjalan.
LBH Makassar akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menggunakan momentum ini untuk memperlihatkan komitmennya dalam pelaksanaan perlindungan anak di Kabupaten Pinrang dengan memberikan hukuman yang berkeadilan kepada korban.
Kasus yang terjadi di Pinrang telah menambah daftar panjang kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sulawesi selatan berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Sulsel setidaknya terdapat 315 kasus kekerasan seksual pada Anak di Sulsel yang dilaporkan pada tahun 2016 angka tersebut menunjukkan masih tingginya angka kasus kekerasan seksual di Sulsel.
Senada dengan data BPPA Propinsi Sulsel, data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, dalam Catatan Akhir tahun 2016, menunjukkan terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan bila dibandingkan tahun sebelumnya, tahun lalu kekerasan seksual menempati peringkat ke tiga untuk tahun 2016 naik di perikat kedua yaitu dalam bentuk pemerkosaan sebanyak 72% (2.339 kasus) dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601) Kasus dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Data Komnas perempuan dan BPPPA propinsi Sulsel tersebut menunjukkan upaya pemerintah dengan menerbitkan perpu untuk memperberat hukuman bagi Pelaku kejahatan seksual dengan hukuman kebiri dinilai tidak efektif karena jumlah kasus kekerasan seksual tergolong masih tinggi dan cenderung mengalami peningkatan.
Pemberatan hukuman untuk mengurangi angka kekerasan seksual sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya, pemberatan hukuman melalui perpu kebiri adalah tindakan yang reaktif dan bisa dinilai Negara melepas tanggung jawabanya untuk melindungi Anak dari predator kejahatan seksual, mestinya pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks secara komprehensif di lembaga pendidikan dan keluarga.
LBH Makassar menilai penanganan kasus-kasus Kekerasan seksual belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan korban, penanganan korban khususnya pemulihan akan trauma belum dilakukan secara komprehensif oleh Negara, padahal kita ketahui kasus-kasus kekerasan seksual dimana korban sangat berpotensi akan menjadi pelaku dikemudian hari jika efek traumanya tidak dipulihkan.
Berdasarkan hal-hal diatas LBH Makassar menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk kejahatan seksual yang menimpa Anak yang terjadi di Kabupaten Pinrang.
- LBH Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini
- Mendesak Aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dalam memproses kasus ini senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik Anak korban.
- Mendesak kepada pemerintah untuk segera mensahkan Undang-undang Penghapusan kekerasan seksual.
LBH Makassar Menilai Perpu pemberatan hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak efektif.
Makassar, 17 Februari 2017
LBH Makassar
Syafruddin J. Marappa, SH
Wakil Direktur Bidang Penanganan Kasus