Hentikan Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi Di Dalam Kampus!!!
Menanggapi Video dan Pemberitaan di salah satu Media:
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan Oknum Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) memukul dan melakukan pengeroyokan terhadap Mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut realisasi anggaran kampus unuk sarana dan prasarana, serta penyaluran anggaran lembaga kemahasiswaan. Tak hanya mahasiswa, seroang wartawan kampus UNM yang sedang meliput jalannya aksi mendaptkan pemukulan dari dosen yang berinisial SD.
LBH Makassar mengutuk keras oknum Dosen FIK UNM yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa di Kampus FIK UNM, Banta-bantaeng. (18/19/2018).
Hak atas kebebasan berekspresi termasuk di dalamnya kemerdekaan menyampaiakan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai perturan perundang-undangan lainnya. Sehingga wajib dilindungi, dihormati, dan dijamin pemenuhannya. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang sangat fundamental.
Penggunaan kekerasan dalam mersepon penikmatan Hak katas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dibenarkan sama sekali.
LBH Makassar sangat menyayangkan pembungkaman demokrasi terjadi didalam kampus. Sebab pada dasarnya, kampus adalah ruang demokratis, yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya pengetahuan dan gagasan, melalui dialog dan diskusi . Sehingga seharusnya kampus dapat menjadi contoh bagaiamana kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi dan dijunjung tinggi, bukan sebaliknya direspon dengan cara kekerasan.
Dosen yang diduga melakukan kekarasan, telah menujukkan sikap tidak sepatutnya sebagai seorang dosen yang seharusnya mampu merespon masalah dengan demokratis, melalui dialog dan diskusi, memberikan contoh yang baik sebagai tenaga pendidik. Sehingga dosen yang melakukan kekerasan apalagi sampai terjadi pengeroyokan tidak layak dipertahankan lagi di ruang demokratis seperti kampus.
Selain itu, tindakan Dosen yang juga diduga menghalang-halangi wartawan yang malakukan peliputan, merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum dan tindakan penghalang-halangan wartawan merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak warga negara atas jaminan informasi melalui kemerdekaan pers, yang pada akhirnya tindakan tersebut telah membunuh prinsip-prinsip demokrasi.
LBH Makassar Meminta Pihak Universitas Negeri Makassar untuk melakukan proses etika dan disiplin adanya dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Dosen FIK UNM dalam peristiwa tersebut.
LBH Makassar juga mendorong penyelesaian melalui proses pidana kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh dosen FIK UNM dalam persitiwa tersebut.
Abdul Azis Dumpa
0852999999514
Advokat Publik LBH Makassar