Pada 28 November 2016, seorang nelayan bernama Husain alyas Saddam (26 tahun) asal Pulau Rajuni Kab. Selayar terkena tembakan di bagian belakang hingga menembus bagian perut. Korban mengalami banyak pendarahan, namun masih dapat diselamatkan. Peristiwa tersebut terjadi di perairan dekat pelabuhan Pulau Rajuni. Menurut keterangan korban, pelaku penembakan diduga dilakukan oleh Polisi Kehutanan (POLHUT) yang sedang melakukan patroli di kawasan Taman Laut Taka Bonerate Kab. Kepulauan Selayar.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 wita, saat korban yang menggunakan perahu jolloro dalam perjalanan pulang dari mengambil ikan di perahu bagang. Perahu korban yang ditumpangi bersama dua orang temannya berpapasan dengan Kapal Patroli POLHUT yang akrab disebut nelayan setempat sebagai Jagawana. Kapal Patroli milik Jagawana ditumpangi sekitar 7 orang petugas. Sebagian dari mereka terlihat mengekang senjata laras panjang dan korban melihat 2 orang sedang berdiri mengekang senjata api yang diarahkan ke perahu korban. Jarak perahu korban dengan Kapal Patroli ± 10 Meter, saat perahu korban mau sandar di pelabuhan depan Pulau Rajuni, secara tiba – tiba tanpa sebab dan tanpa peringatan petugas POLHUT langsung melakukan penembakan terhadap korban. Seingat korban, penembakan dilakukan sebanyak 2 kali dan korban terkena pada tembakan kedua. Setelah melakukan penembakan, Kapal Patroli tersebut langsung melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya menggunakan perahu. Saat ini korban sedang dirawat di RSU. Selayar. Sedangkan menurut informasi yang kami peroleh dari keluarga korban bahwa pelaku penembakan sampai hari ini belum ditangkap.
Menyikapi peristiwa tersebut, LBH Makassar menilai bahwa penggunaan senjata api dalam kasus ini telah menyalahi prosedur yang berujung pada pelanggaran HAM berupa hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan sebagaimana telah ditegaskan dalam Protokol VII Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tanggal 27 Agustus-2 September 1990 tentang Prinsip – Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum. Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir jika upaya non-kekerasan dan sarana – sarana lain tidak efektif. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Misalnya, petugas telah memperkenalkan identitasnya selaku aparat, memperingati pelaku dan melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap mengancam keselamatan jiwa petugas dan ketertiban umum.
Hal yang paling disayangkan adalah pelaku yang melarikan diri juga telah menyalahi aturan yang ada. Menurut aturan yang berlaku semestinya pelaku secepat mungkin memberikan bantuan kemanusiaan dan bantuan medis kepada korban serta secepat mungkin memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban.
Lebih lanjut, LBH Makassar mendesak Polres Selayar untuk segera menangkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam masyarakat. Sebab selain merupakan pelanggaran HAM, kejadian ini merupakan pelanggaran pidana dan harus diproses di peradilan umum sesuai ketentuan dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP berbunyi “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh” atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP yang menyatakan “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Mengenai pelaku yang hingga saat ini belum ditangkap, LBH Makassar menilai Polres Selayar sangat lamban dan tidak serius menangani kasus ini, serta telah melakukan proses pembiaran. Sejauh ini LBH Makassar sudah melakukan komunikasi secara intens dengan keluarga korban. Untuk itu, dalam proses kasus ini akan kami kawal untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil khususnya bagi korban dan keluarganya.
Makassar, 4 Desember 2016
LBH Makassar
Narahubung :
0853 9512 2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar)
0853 9985 7557 (Suharjo/Keluarg korban)