Siaran Pers YLBH-LBH Makassar
“Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan”
“LBH Makassar Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual
oleh Kepala Sekolah di Jeneponto”
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dalam dunia pendidikan, kali ini terjadi di Jeneponto yang dilakukan oleh kepala sekolah (KR) di salah satu SMKN di Jeneponto kepada Siswinya. Senin, 29 Maret 2021. Pelaku melakukan kekerasan seksual (Cabul) di Ruang kerjanya. Pelaku memanggil korban ke ruangannya lewat peranta seorang guru inisial (AN) dengan modus untuk mengurus nilai ujian Korban yang bermasalah. Namun, pelaku justru mengomentari hal-hal yang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan nilai, selanjutnya pelaku memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh Korban disertai kekerasan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis yang mengakibatkan korban tidak ingin kembali ke sekolah. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres jeneponto pada hari yang sama dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/86/III/1.24/2021/ Polda Sulsel/ Res Jeneponto. Dengan dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. Sebagaimana diatiur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
LBH Makassar telah secara resmi bertindak sebagai penasihat hukum dan pendamping Anak Korban Kekerasan Seksual untuk mewakili kepentingan hukumnya.
Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang kali ini dialami oeh siswa sekolah menengah akhir, merupakan peristiwa yang terus berulang menegaskan dunia pendidikan terus mengalami darurat kekerasan seksual, yang seharusnya menjadi perhatian serius.
LBH Makassar mendorong penegakan hukum agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan atas statusnya yang merupakan tenaga pendidik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Sebagai tenaga Pendidik dan Aparat Sipil Negara (ASN) perbuatan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, sehingga sangat layak untuk dipecat dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
Selain mendorong proses peradilan, LBH Makassar juga mendampingi Anak Korban untuk segera mengakses layanan pemulihan atau konseling psikologis akibat adanya dampak tekanan psikologis yang dialami oleh korban dengan bekerjasama dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto untuk mendorong pemulihan bagi korban dan proses pendidikan korban yang terhambat pasca kejadian, di mana korban takut untuk bersekolah dikarenakan lokasi pelecehan seksual tersebut terjadi di sekolah dan pelaku notabene selaku kepala sekolah.
Lebih lanjut menyikapi kasus ini, LBH Makassar menyatakan:
- LBH Makassar mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap pelaku;
- LBH Makassar mendorong penyidik Polres Jeneponto untuk mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban yang lain karena dari fakta kasusnya dan modusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang, selain itu perlu mendalami peran salah seorang guru beriniasal AN yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pelaku dalam melakukan perbuatannya.
- Berdasarkan informasi dari penyidik Pelaku telah dilakukan penangkapan pada sekitar Pukul 17.00 tanggal 7 Maret 2021, LBH Makassar mendorong Penyidik untuk mngenakan Penahanan kepada diri terdakwa mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat yang bila tidak dikenakan penahanan dikhwatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang.
- Dalam kasus kejahatan seksual anak di sekolah, tenaga kependidikan tentu harus menghindari sikap defensif dan solidaritas korps kepada pelaku, serta mengambil posisi terdepan dalam memerangi kejahatan seksual di sekolah. LBH Makassar mendukung keterlibatan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengungkap kasus ini;
- Pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan Anak serta jaminan Anak terbebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual;
- Mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan langkah preventif di lingkungan masing-masing, serta mendukung / ikut mendorong proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan upaya pemulihan para korban.
- Mendesak Dewan Perwakilan Raykat RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Makassar, 08 April 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
- Rezky Pratiwi 0895359953959 (Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas)
- Melisa Ervina Anwar 081242529770 (Staf Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas)