Lagi! KTT G20 Bungkam Demokrasi
Mengecam Tindakan Represi & Intimidasi Terhadap Massa Aksi Demonstrasi Tolak G20 di Sulawesi
LBH Makassar menerima aduan tindakan penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dan teror yang diduga dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap massa aksi “Tolak KTT G20” pada tanggal 15 November 2022.
Diduga intimidasi tersebut terkait dengan isu penolakan pertemuan KTT G20 yang saat ini masih berlangsung di Bali. Pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan kepala negara dari berbagai dunia tersebut, menuai protes dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga organisasi masyarakat sipil. Hal ini karena, kegiatan tersebut dinilai hanya menghabiskan anggaran demi kepentingan elit global, ditengah krisis ekonomi negara.
Tercatat selama berlangsungnya rangkaian KTT G20, beberapa kali masyarakat sipil menerima tindakan represi serta intimidasi. Seperti tindakan pembungkaman demokrasi yang diterima oleh aktivis GreenPeace dalam kegiatan Chasing in Shadow, Rapat dan Gathering yang dilaksanakan YLBHI, diskusi publik yang diselenggarakan oleh PBHI Nasional, diskusi yang dilaksanakan oleh Indonesia People’s Assembly di Universitas Udayana dan aksi protes yang digelar di dua kota di Sulawesi yakni di Kota Makassar dan Kota Majene.
Berdasarkan laporan yang diterima, massa aksi dari Front Mahasiswa Nasional yang tergabung dalam Indonesia People’s Assembly – Sulawesi Selatan, mendapat teror via telepon dari seseorang yang mengaku anggota polisi dan meminta untuk bertemu secara langsung untuk mengkonfirmasi terkait aksi yang dilakukan. Hingga kabar ini diterbitkan, teror masih terus dilakukan terhadap massa aksi.
Sementara itu, 2 orang massa aksi Serikat Mahasiswa Untuk Rakyat (SEMUT), dijemput oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan dibawa ke Polres Majene, sesaat sebelum aksi. Keduanya kemudian bertemu langsung dengan Kapolres Majene dan diminta untuk tidak melakukan aksi terkait isu G20, sebelum akhirnya dibebaskan.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman demokrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat dimuka umum.
Kepolisian sebagai alat negara berkewajiban untuk melakukan pengamanan dalam rangka memastikan setiap aksi yang dilakukan masyarakat dilindungi dari upaya represif dari pihak manapun, justru aktif melakukan intimidasi terhadap segala pertemuan yang mengarah pada kritik pertemuan KTT G20.