
Pengakuan Fredy Budiman via HARIS AZHAR perihal keterlibatan oknum tertentu dari Kepolisian, BNN dan TNI dalam peredaran narkoba di Indoensia sesungguhnya hanyalah fenomena gunung es dari praktek yang tidak kelihatan. Pengakuan tentang keterlibatan sejumlah anggota Polri, BNN, dan TNI dalam peredaran narkoba sebelumnya juga telah lebih dulu diakui sendiri oleh Kepala BNN, Budi Waseso, saat berkunjung ke markas grup musik Slank, 1 Desember 2015 silam (lihat: tribunnews.com). Keterlibatan individu (oknum) dari tiga institusi di atas—tentu tidak hanya dari tiga institusi itu dan sebaliknya sangat mungkin institusi lain seperti Bea cukai, Pelabuhan, dan Lapas terlibat—menambah akut peredaran narkoba di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tahun 2014, BNN memperikan jumlah penyalagunaan narkoba (pemakai) sebanyak 4,2 juta dan naik menjadi 5,8 juta di tahun 2015.
Daerah Sulawesi menyumbang 267,6 ribu pengguna narkoba di tahun 2015 (media Indoenisa, 24 Februari 2016). Peningkatan jumlah penyalahgunaan ini tentu saja tidak terjadi begitu saja tanpa adanya beck-up oleh aparat penegak hukum juga institusi represif negara (baca: militer). Dugaan sistematisnya jejaring pengedar narkoba ini kemudian didukung oleh kultur penegakan hukum yang masih korup dan tanpa transparansi. Beberapa anggota anggota Polisi, BNN maupun TNI yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba antara lain [sumber : tempo.co, 10 April 2016; kompas.com, 21 September 2015; pojoksatu.co.id, 18 April 2016]:
- Brigadir Polisi Supardi, Polres Sidrap;
- Brigadir Kasrul, Polres Jeneponto;
- Brigadir Edi Chandra, Polres Mamasa;
- Brigadir Sunardi, Polres Majene;
- Inspektur Dua Syaharuddin, Anggota Polres Palapo.
- Kolonel Infantri Jefri Oktavian Rotty (Dandim 1408/BS Makassar)
- Anggota BNN berinisial A (iptu A) ditangkap di Tangerang;
- Kombes Pol Elly Djamaluddin, Kepala BNN Prov. Maluku Utara
Dengan kondisi seperti itu, tidak heran jika pendekatan penegakan hukum yang selama ini digunakan adalah pendekatan represif. Sialnya, pendekatan reprsi ini lebih dominan diarahkan ke level bawah menyasar para pengedar dan pemakai kelas teri (kelas lorong). Sedangkan pemain besar selalu aman sebab kemampuan jejaring dan menkondisikan aparat penegak hukum dan institusi represi untuk keamanan bisnisnya.
Dengan demikian, pengakuan Fredy yang ditestimonikan Haris Azhar harus dijadikan petunjuk oleh para penegak hukum untuk bergerak menelusuri jejaring mafia berseragam baik di Polri, BNN, maupun TNI yang selama ini melindungi gerbong narkoba di Indonesia. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi Haris Azhar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, yang tentunya tidak dapat dibuktikan.
Kondisi tersebut di atas memberikan gambaran/ indikasi bahwa :
- Peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di Sulsel semakin merajalela secara sistematis dan masif yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dari level rendah (polsek) sampai menengah (Polda) hingga Mabes Polri, dan anggota TNI mulai level Tantama hingga pangkat Perwira Tinggi;
- Keterlibatan petinggi Polri, BNN dan TNI tentunya berdampak terhadap melemahnya penanganan/pemberantasan bahkan semakin memuluskan percepatan pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika & Obat-obatan Terlarang lainnya;
- Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba selama ini dilakukan tanpa pelibatan publik secara sungguh-sungguh sebagai kontrol atas berjalannya proses hukum kasus yang mengancam kehidupan bangsa tersebut.
Oleh karena pertimbangan itu, adalah omong kosong jika ‘perang melawan narkoba’ dilakukan dapat dilaksanakan secara maksimal tanpa melakukan pembersihan di internal institusi sendiri. Karena itu, beberapa Element Masyarakat Sipil serta sejumlah Advokat di Sulsel dengan ini menyatakan sikap :
-
Mendeklarasikan Pembentukan KOMITE ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA sebagai wadah keterlibatan Masyarakat Sipil dalam memerangi peredaran & Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Sulsel;
-
Mendesak kepada Presiden RI, untuk segera melakukan intervensi secara tegas dan Konkrit untuk memerangi pengedaran & penyalahgunaan Narkotika & obat-obat terlarang lainnya demi menyelamatkan masa depan bangsa;
-
Mendesak kepada Ka. Polri (Jenderal TITO KARNAFIA), Kepala BNN (Komjen. BUDI WASESO), dan Panglima TNI (Jenderal GATOT NURMANTYO) untuk segera melakukan tindakan-tindakan sbb :
-
Segera menghentikan proses hukum terhadap Sdr. HARIS AZHAR terkait tulisannya yang berisi testimony Alm. Fredy Budiman;
-
Segera melakukan Pembenahan/Pembersihan Staf di internal masing-masing mulai tingkat pusat hingga tingkat pelosok Kecamatan dari unsur keterlibatan dengan Pengedaran dan/ atau penyalahgunaan Narkotika & Obat-obatan terlarang lainnya melalui proses hukum secara tegas dan transparan;
-
Segera melakukan pembersihan/ proses hukum terhadap semua oknum instansi-instansi terkait seperti Bea Cukai, Pelabuhan, Lapas dan instansi lainnya yang terlibat dalam membantu pengedaran Narkoba di seluruh wilayah RI.
Makassar, 9 Agustus 2016
KOMITE ANTI NARKOBA SULSEL
LBH Makassar, ACC Sulawesi, FIK-ORNOP Sulsel, YLBHM, LBH Apik Makassar, PBHI, ICJ Sulsel, KontraS Sulawesi, LAPAR Sulsel, Walhi Sulsel, AMAN Sulsel, SJPM, Ikatan Alumni YLBHI-LBH Makassar

-
- Haswandy Andi Mas (Direktur LBH Makassar),
- Abdul Azis (Mantan Direktur LBH Makassar Periode 2011-2016),
- M. Hasbi Abdullah (mantan Direktur LBH Makassar periode thn 2004 – 2008),
- Mappinawang (Mantan Direktur LBH Makassar 1997-2003),
- M. Asram Jaya (Koord. FIK ORNOP Sulsel),
- Asmar Exwar (Direktur Walhi Sulsel),
- Abdul Azis Saleh (Direktur PBHI Sulsel),
- Muh. Hamka (ACC Sulawesi),
- Hamka Hamzah (Advokat/Alumni LBH Makassar),
- Harapan Kanna (Notaris/Alumni LBH Makassar),
- dan sejumlah Advokat LBH Makassar lainnya.
-
Informasi tambahan bahwa sejumlah 56 Advokat Makassar telah resmi menjadi bagian dari Tim Pembela/Penasihat Hukum Sdr. HARIS AZHAR dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh TNI, POLRI dan BNN.
Nama-nama 56 Advokat tersebut tercantum dalam berita online via hukum online sbb: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a883f5daaf2/ratusan-advokat-tiga-kubu-peradi-bersatu-bela-haris-azhar
Daftar Sementara Advokat Makassar yang telah menjadi Penasehat Hukum Sdr. Haris Azhar
1. Mappinawang, S.H.
2. M. Hasbi Abdullah, S.H.
3. Dr. Nasiruddin Pasigai, SH., MH.
4. Abdul Muttalib, S.H.
5. Abdul Azis, S.H.
6. Haswandy Andi Mas, S.H.
7. Adnan Buyung Azis, S.H.
8. Husaema Husain, S.H.
9. Iwan Kurniawan, SH, MH.
10. Sri Wahyuningsi, S.H.
11. Abdul Kadir Wokanubun, S.H.
12. Murliato, S.H., MH.
13. Fajriani Langgeng, S.H.
14. Hamka Hamzah, S.H., MH.
15. Zulkifli Hasanuddin, S.H.
16. Abdul Azis Saleh, S.H.
17. Sofyan Sinte, S.H.
18. Dahlan Bado, S.H.
19. Anwar, S.H.
20. Mursalaim Jalil, S.H., M.H.
21. Farid Wajdi, S.H.
22. Rosmiati Zain, S.H.
23. Yohana Pongparante, S.H.
24. Nur Saena Pagasingi, S.H.
25. Marhuma Majid, S.H.
26. Nasrum, S.H.
27. Muhammad Sirul Haq, S.H.
28. Ilham Harjuna, SH.
29. Wahidin Kamase, SH.
30. Awaluddin Yasir, S.H.
31. Ibrahim Massidenreng, S.H.
32. Warida Syafii, S.H.
33. M. Nursal, S.H.
34. Muh. Haedir, S.H.
35. Syafruddin Marrappa, S.H.
36. A.M Fajar Akbar, S.H.
37. Suharno, S.H.
38. Edi Kurniawan Wahid, S.H.
39. Ayu Husnul Hudayah, S.HI.
40. Aulia Susantri, S.H.
41. A. Haerul Karim, S.H.
42. Firmansyah, S.H.
43. Moh. Alie Rahagiar, S.H.
44. Abdul Azis Dumpa, S.H
45. Rezky Pratiwi, S.H.
46. Ainil Ma’sura, S.H.
47. Ratna Kahali, S.H.
48. Angga Reksa PS, S.H.
49. Hamka, S.H.
50. Moh. Maulana, S.H.
51. Muh. Sapri Tunru, S.Hi
52. Erik Saputra, S.H
53. Abd Gafur, S.H.
54. Nursari, S.H .
55. Rahmat Sukarno, SH.
56. Rati Putri K., SH.
Comments
No comment yet.