Poso, 11 Juli 2023. Koalisi Bantuan Hukum Rakyat mengajukan eksepsi atas Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya terrhadap dua orang buruh PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI). Koalisi menilai Dakwaan JPU prematur dan tidak jelas. JPU keliru dalam menarik sebuah kesimpulan bahwa aksi mogok kerja merupakan penyebab terjadinya kerusuhan.
Jaksa Penuntut Umum mencantumkan pasal 160 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, namun dalam Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur delik yang dimaksud dalam pengenaan Pasal tersebut diatas, dikaitkan dengan peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa. Lebih lanjut JPU mencantumkan nilai Kerugian Rp.52.000.000. Lima Milyar Rupiah) tapi tidak menguraikan nilai kerugian itu apa saja, kerusakan apa saja, dan berdasarkan Uraian Surat Dakwaan tidak ada kesesuaian (kausalitas) antara kronologis peristiwa dan nilai kerugian yang harus ditimpakan kepada Terdakwa.
Dakwaan JPU yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Anggota Pimpinan PSP SPN PT. GNI atas aktivitasnya dalam hal ini mogok kerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja di PT GNI justru merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). JPU jelas keliru dan tidak melihat situasi yang sedang dihadapi oleh Buruh PT. GNI yang dimana sekelumit masalah harian yang terus dialami. Dalam Surat Pemberitahuan aksi pada tanggal 11 s/d 14 Januari 2023 menuntut Hak kerja Layak Kebebasan berserikat, union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, sistem K3 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya telah terjadi sejumlah peristiwa berujung hilangnya nyawa mulai dari Crew Smelter yang terjepit conveyor dan jatuh ke dalam kolam slag, Karyawan terlindas Dump Truk, hingga ledakan Tungku yang menewaskan 2 Pekerja Hoist Crane yang hangus terbakar yakni Alm Nirwana Selle dan Alm. Made.
Hal-hal yang disebut di atas adalah alasan yang berdasar kuat mengapa PSP SPN PT. GNI melakukan aksi mogok. Fatalnya Framing yang digunakan dalam dakwaan JPU yang mengaitkan seolah-olah bentrokan antara Pekerja Indonesia dan pekerja Asing adalah diakibatkan oleh Terdakwa dan oleh aktivitas mogok kerja adalah framing yang “berbahaya”. Sebab Apa yang diperjuangkan dan dituntut oleh Terdakwa dan PSP SPN PT GNI berlaku untuk seluruh pekerja PT GNI baik pekerja Indonesia maupun Pekerja Asing yang memiliki kepentingan yang sama terkait kondisi kerja yang layak dan manusiawi.
Bahwa Proses Hukum dan Dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa justru telah mengaburkan akar masalah sesungguhnya dari bentrokan yang terjadi di PT GNI Pada yang justru diakibatkan oleh Kejahatan Ketenagakerjaan dan buruknya manajemen PT GNI yang terus melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mengabaikan hak-hak serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) melanggengkan kondisi kerja yang tidak layak dan tidak manusiawi.
Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum bertentangan dengan kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri Poso. Sebab perbuatan-perbuatan dituduhkan dan diuraikan dalam dakwaan, adalah murni merupakan wilayah Hukum Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dikuatkan dengan Bukti-bukti yang diajukan JPU yang merupakan bukti surat terkait dengan ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial sehingga sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Surat Dakwaan JPU layak untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dari uraian fakta atau kondisi kerja yang dialami oleh Buruh PT. GNI serta bukti yang diajukan oleh JPU hanya sebatas dokumen ketenagakerjaan. Terang bahwa JPU gagal melihat peristiwa secara utuh dan mendakwa Minggu Bulu dan Amirullah yang sejak awal menuntut hak-hak buruh dan melihat konteks peristiwa kerusuhan itu sama sekali tidak ada kaitan antara aktivitas mogok kerja dan kerusuhan yang dimana terjadi dalam waktu yang berbeda.
Bahkan ketika perkara ini telah dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Poso pada Tanggal 26 Juni 2023, 7 Karyawan PT GNI kembali mengalami kecelakaan kerja, 1 Orang Meninggal dan 6 lainnya Luka-luka akibat Semburan Api dari pabrik Smelter. Sehingga wajar Adanya kami menilai bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberangus Serikat Pekerja dan Melanggengkan Kejahatan PT GNI.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum sampai detik ini belum mendapatkan salinan dokumen lengkap perkara dari JPU serta tidak menghadirkan Terdakwa dalam persidangan. Sebelumnya dalam sidang perdana 4 Juli 2023 sudah meminta namun tidak dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
11 Juli 2023
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar)
Narahubung:
Ridwan – LBH Makassar (0852-5555-3776) Rizal – PBH Peradi (0852-9807-0897)
Sirul Haq – LKBH Makassar (0853-4010-0081)
Abdul Azis Dumpa – LBH Makassar (0852-9999-9514)