Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024 Adukan Dugaan Kuat Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Sulsel dan KPU Kabupaten Pinrang ke DKPP

Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 secara resmi  memasukkan aduan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id,  Senin 13 Maret 2023. Pengaduan ini dilakukan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Verifikasi Partai Politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Koalisi mengadukan 8 orang Penyelengara Pemilu diantaranya adalah komisioner KPU Provinsi Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya, dan Fatmawati. Para Teradu diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di beberapa Kabupaten Kota. Selain itu, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M. Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU Kabupaten Kota melakukan perubahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Koalisi juga melakukan mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni, Alamsyah.  Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang diduga kuat juga membuat dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi

Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu. Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel antara lain : Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Pangkajene dan Kepulauan, Kab. Barru, Kab. Luwu, Kab. Wajo, Kab. Bone, Kab. Soppeng, Kab. Bantaeng, Kab. Pinrang, dan Kota Palopo dan telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP. Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu

Tindakan Para teradu telah secara terang menciderai integritas pemilu yang semestinya dijaga. Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional professional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaima diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Koalisi meminta kepada DKPP RI untuk  segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.

Kolaisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelengaraan pemilu guna meastikan penyelengaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Demikian rilis ini kami buat untuk diedarkan, sekaligus menjadi sikap resmi dari kami OMS menyikapi dugaan pelanggaran Pemilu di Sulsel.

 

Makassar, 13 Maret 2023

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel

 

  1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
  2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
  3. Lembaga Bantuan Hukum Makassar
  4. LBH APIK Sulsel
  5. Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar
  6. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel
  7. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
  8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel
  9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar
  10. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
  11. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.
  12. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
  13. Yayasan Masagena Center Sulsel
  14. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel
  15. Balla Inklusi Sulsel
  16. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan
  17. Yayasan Mitra Husada (YMH) Sulsel
  18. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
  19. Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) Sulsel
  20. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar
  21. Institute of Community Justice (ICJ) Makassar
  22. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kemasyarakatan (LP2K) Sulsel
  23. Wadjo Institute
  24. Yayasan Pabbata Ummi (Yapta-U)
  25. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo
  26. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel

 

Narahubung:

Abdul Azis Dumpa/Kuasa Hukum (085299999514)

Abdul Gafur/Kuasa Hukum (08114487747)

Samsang Syamsir/Pengadu (081355290311)

Aflina Mustafainah/Pengadu (081342317804)

Abd. Rahman/Pengadu (085396584550)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content