Dalam beberapa bulan terakhir atau sejak penetapan tersangka terhadap 2 orang pimpinan KPK, istilah kriminalisasi kembali akrab terdengar. Meski demikian, praktik kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan sebenarnya sudah marak sejak dulu. Di kalangan masyarakat kecil yang relatif awam terhadap hukum, kriminalisasi sudah sering terjadi.
Dalam berbagai kasus kriminalisasi di masyarakat, proses penegakan hukumnya biasanya jauh dari prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan HAM, kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum disalahgunakan untuk kepentingan lain selain untuk menegakkan hukum. Kriminalisasi juga dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup atau “probable cause” atau bukti yang diada-adakan dan dilakukan dengan itikad buruk, atau improper purpose. Penggunaan pasal-pasal pidana yang berlebihan, atau tidak tepat dengan peristiwa yang digambarkan, terutama pasal-pasal yang dapat dikenakan penahanan. Penggunaan upaya paksa yang berlebihan, ada kekerasan dalam proses hukum. Adanya kesengajaan untuk tidak mempercepat penanganan perkara atau undue delay.
lihat siaran pers selengkapnya:
Konferensi-Pers-Kriminal