Rilis Pers

Klarifikasi Terbuka LBH Makassar Terhadap Informasi Hoaks yang Diduga Disebarkan Oleh Oknum Anggota/Pejabat Polres Gowa yang Mendiskreditkan Institusi LBH Makassar

Hentikan Informasi Hoaks
Polres Gowa Harus Profesional Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan Tahanan Polsek Bajeng

Informasi yang seharusnya merupakan laporan Internal Kepolisian Polres Gowa, kepada Kapolda (Sulsel) beredar di kalangan Wartawan pada Sabtu, 24 Februari 2018, yang diduga disebarkan oleh oknum Anggota/Pejabat Polres Gowa, atas berita portal online www.inikata.com tentang Dugaan Penganiayaan atau Penyiksaan salah seorang Tersangka dalam sel tahanan Polsek Bajeng.

Menanggapi Informasi tersebut, LBH Makassar merasa sangat dirugikan karena memuat nama lembaga dan nama salah seorang Advokat LBH Makassar. Berikut klarifikasi atas informasi tersebut:

  • Bahwa memang benar salah seorang Advokat Publik atas nama Azis Dumpa, SH telah mengunjungi Polsek Bajeng pada Tanggal 22 Februari 2018;

  • Bahwa Advokat Publik LBH Makassar saat itu baru sekali mendatangi Polsek Bajeng untuk menemui Tersangka Hasrudi dalam rangka mendapat keterangan dan Tanda Tangan Surat Kuasa Tersangka, sebagai tindak lanjut dari Permohonan Bantuan Hukum dari orangtua Tersangka;

  • Bahwa Advokat Publik LBH Makassar saat itu tidak menunjukkan Kartu Advokat kepada Penyidik Polsek Bajeng karena yang bersangkutan memang tidak pernah meminta untuk ditunjukkan;

  • Bahwa Tim LBH Makassar saat itu tidak pernah mengajukan Penangguhan Penahanan dan tidak pernah mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Penyidik Polsek Bajeng, karena saat itu tindakan tim LBH Makassar masih sebatas mewawancarai Tersangka dan penandatanganan Surat Kuasa;

  • Bahwa LBH Makassar dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Tersangka Hasrudi tanpa dipungut biaya sedikitpun. Sehingga tidak benar Opini yang dibangun terkait adanya oknum yang mengatasnamakan LBH Makassar yang diduga melakukan Penipuan dan penggelapan. Apalagi Pihak Polres tidak melakukan konfirmasi kepada LBH Makassar dan Keluarga Korban;

  • Perlu kami tegaskan, bahwa semua advokat LBH Makassar adalah Advokat yang telah resmi disumpah dan memegang Kartu Advokat dari PERADI yang memiliki komitmen untuk mengabdikan pengetahuan dan keterampilan hukumnya untuk masyarakat miskin, rentan, dan tertindas. Termasuk Advokat an. Azis Dumpa yang telah bergabung di LBH Makassar sejak Tahun 2013 dan telah banyak menganai kasus-kasus Publik yang sudah dikenal hingga tingkat Nasional, sehingga tidak masuk akal jika yang bersangkutan dituding telah meminta uang senilai 3 Juta kepada keluarga Tersangka yang notabene tergolong orang miskin;

  • Bahwa LBH Makassar membenarkan adanya dugaan Penyiksaan terhadap tersangka Hasrudi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat kondisi Tersangka Hasrudi dalam sel tahanan berselang satu hari setelah penangkapan yakni pada tanggal 7 Januari 2018 Hasrudi dalam keadaan luka-luka lebam, berdarah di wajah dan tubuhnya, dikuatkan dengan Foto yang diambil oleh Saksi;

  • Bahwa Informasi internal Kepolisian tersebut yang menyatakan tidak ada penganiayaan/ Penyiksaan adalah informasi yang tidak berimbang. Sebab, Tidak melalui proses penyelidikan dengan memeriksa Korban dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan memeriksa saksi-saksi;

  • Bahwa terkait informasi dari hoaks tersebut bahwa konon pihak Kasi Propam telah meminta keterangan terhadap Tersangka Hasrudi di Polsek Bajeng sekaitan dengan dugaan Penyiksaan, tanpa sepengetahuan kami sebagai penasehat Hukum Tersangka. Sehingga klaim keterangan Hasrudi patut diragukan kebenarannya, keberadaan penasehat Hukum penting agar Tersangka Hasrudi dapat memberikan keterangan secara bebas dan objektif;

  • Untuk itu, LBH Makassar sangat menyesalkan dan mengecam adanya informasi yang bersifat Hoaks yang diduga disebarkan oleh oknum anggota/pejabat di Polres Gowa karena tidak jelasnya semua informasi di dalamnya dan informasi diperoleh juga menyatakan hanya berdasarkan hasil diskusi (bukan proses penyelidikan secara resmi) dan analisis awal semata, yang belum diverifikasi dan sebenarnya untuk Laporan Internal, namun telah disebarkan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, LBH Makassar dengan ini menyatakan :

  1. LBH Makassar meminta Pihak Polres Gowa untuk meminta Maaf secara terbuka atas informasi yang beredar dan merugikan LBH Makassar secara institusi;

  2. LBH Makassar mendesak Polda Sulsel untuk segera memeriksa secara kode etik dan peraturan disiplin oknum anggota Polres Gowa yang diduga menyebarkan berita hoaks tersebut;

  3. LBH Makassar mendesak Pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan terjadinya penyiksaan terhadap Tahanan Asrudi di Polsek Bajeng, lewat prosedur Penyelidikan, dengan Pemeriksaan Saksi-saksi, pengumbulan alat bukti lainnya, temasuk segera melakukan meminta pemeriksaan medis untuk memperoleh bukti Visum et Repertum sesegera mungkin, mengingat kondisi mata yang bersangkutan masih terlihat kemerahan;

 

Makassar, 26 Februari 2018
Advokat Publik LBH Makassar,

Haswandy Andy Mas, SH. (Direktur)

Syafruddin Marrappa, SH ( Wakil Direktur Bid. Advokasi)

Muh. Haedir, SH. (Wakil Direktur Bidang Internal)

Suharno, SH. (Wakil Direktur Bidang Riset dan pendokumentasian)

Andi Fajar Akbar, SH (Wakil Direktur Bidang Pemberdayaan Hukum Masyarakat)

Abdul Azis Dumpa, SH. (Kepala Divisi Hak Sipil)

Edy Kurniawan Wahid, SH (Kepala Divisi Tanah & Lingkungan)

Firmansyah, SH. (Kepala Divisi Buruh & Miskin Kota)

Andi Haerul Karim, SH. (Kepala Divisi Hak Politik & Anti Korupsi)

Ratna Kahali, SH (Staf Divisi Perempuan & Anak)

Rezky Pratiwi, SH (Staf Divisi Perempuan & Anak)

Muhammad Ridwan, SH (Staf Divisi)

Ahmad Efendi Kasim, SH (Staf Divisi Buruh & Miskin Kota)

 

Cp. 085299999514 (ABDUL AZIS DUMPA)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content