Press Release
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
“Kepolisian Harus Mengusut Secara Serius, Penyebab Kebakaran 13 Rumah Warga “Tolak Penggusuran Bara Baraya”
Dalam situasi yang terus terjaga akhir-akhir ini dari ancaman penggusuran, kemarin sore rumah Warga Bara-Baraya di Jalan Abu Bakar Lambogo dilahap api, (Rabu, 30 Maret 2022). Sebanyak 13 rumah yang rata dengan tanah tepat di lokasi yang pernah diklaim pihak Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin), dan sedang dalam proses sengketa di pengadilan, termasuk rumah yang menjadi posko perjuangan warga “Tolak Penggusuran” juga hangus terbakar.
Sekitar pukul 16.30 wita api menjalar dengan cepat, berawal dari titik api yang berasal dari salah satu rumah yang berada tepat di belakang Posko Perjuangan. Tercatat sebanyak 30 KK dengan 102 jiwa yang menjadi korban atas peristiwa kebakaran sore tadi, serta berbagai kerugian materiil. Belum dapat disimpulkan penyebab kebakaran, namun kuat dugaan peristiwa ini memiliki kaitan dengan situasi sengketa tanah yang selama 5 tahun ini bergulir, dan upaya warga menghadapi proses hukum selanjutnya pasca turunnya putusan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu.
Perjuangan warga Bara Baraya mempertahankan tanah dan rumah yang berada diatasnya, sudah bergulir sejak penghujung 2016, tatkala Kodam VII Wirabuana menggusur 102 rumah dalam bekas Asrama TNI-AD, dan kemudian lanjut mengklaim tanah diluar Asrama yang ditempati 39 keluarga sebagai bagian dari tanah okupasi Asrama TNI-AD Bara-Baraya. Kodam VII Wirabuana pada tahun 2017 sampai dua kali mengeluarkan surat perihal pengosongan tanah, masing-masing tanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017. Padahal faktanya tanah yang dikuasai oleh warga adalah tanah miliknya sendiri berdasarkan akta jual beli.
Kekuatan solidaritas warga, dan kegigihan mereka saat itu, membuat Kodam VII Wirabuana mengurungkan niatnya melakukan upaya pengosongan. Pada 21 Agustus 2017 babak baru dimulai dengan adanya gugatan dari seorang ahli waris Nurdin Dg. Nombong, terhadap 28 KK Warga Bara Baraya pada PN Makassar dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Perjuangan warga menghadapi gugatan tersebut berbuah kemenangan, saat Hakim membacakan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” pada 24 Juli 2018. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor: 501/pdt/2018/PT.Mks.
Namun belum kering keringat di badan, 39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. Perkara kali kedua ini bergulir sampai dengan 12 Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks. Majelis Hakim kembali menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat”. Namun perjuangan mereka menjadi terbatas saat pandemi covid-19 sedang naik-naiknya dengan berbagai macam pembatasan sosial yang diberlakukan oleh Pemerintah. Alhasil, pada Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan Banding dari penggugat, hingga turunnya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Pasca putusan Mahkamah Agung, warga sedang menyiapkan diri menghadapi proses hukum dan upaya perlawanan selanjutnya. Mereka setiap hari harus was was atas kemungkinan adanya upaya penggusuran. Namun peristiwa kebakaran rumah 13 rumah warga, membuat mereka harus menghadapi situasi yang semakin tegang dan berat.
Berdasarkan uraian diatas & informasi yang dikumpulkan warga, YLBHI-LBH Makassar menduga peristiwa kebakaran 13 warga ini berkaitan dengan sengketa tanah yang sedang berproses. Bukan tidak mungkin hal ini menjadi modus cipta kondisi upaya memperlemah posisi dan kohesi solidaritas perjuangan warga yang selama ini telah terbangun.
Sehingga untuk itu, kami YLBHI-LBH Makassar mendesak Pihak Kepolisian dalam hal ini Jajaran POLDA SULSEL segera turun tangan mengambil tindakan serius, dan melakukan penyelidikan secara transparan, untuk mengungkap penyebab kebakaran 13 rumah warga Bara-Baraya yang sedang menghadapi sengketa.
Makassar, 31 Maret 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung :
Ady Anugrah Pratama ( 0853-4297-7545 )
Koordinator Hak Ekosob LBH Makassar
Muhammad Herry ( 0895-3883-08299 )
Warga Bara Baraya