Rilis Pers

Kepolisian Harus Mengusut Secara Serius, Penyebab Kebakaran 13 Rumah Warga “Tolak Penggusuran Bara Baraya” 

Press Release 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar 

“Kepolisian Harus Mengusut Secara Serius, Penyebab Kebakaran 13 Rumah Warga “Tolak Penggusuran Bara Baraya” 

Dalam situasi yang terus terjaga akhir-akhir ini dari ancaman penggusuran, kemarin  sore rumah Warga Bara-Baraya di Jalan Abu Bakar Lambogo dilahap api, (Rabu, 30  Maret 2022). Sebanyak 13 rumah yang rata dengan tanah tepat di lokasi yang  pernah diklaim pihak Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin), dan  sedang dalam proses sengketa di pengadilan, termasuk rumah yang menjadi posko  perjuangan warga “Tolak Penggusuran” juga hangus terbakar

Sekitar pukul 16.30 wita api menjalar dengan cepat, berawal dari titik api yang  berasal dari salah satu rumah yang berada tepat di belakang Posko Perjuangan.  Tercatat sebanyak 30 KK dengan 102 jiwa yang menjadi korban atas peristiwa  kebakaran sore tadi, serta berbagai kerugian materiil. Belum dapat disimpulkan  penyebab kebakaran, namun kuat dugaan peristiwa ini memiliki kaitan dengan  situasi sengketa tanah yang selama 5 tahun ini bergulir, dan upaya warga  menghadapi proses hukum selanjutnya pasca turunnya putusan Mahkamah Agung  beberapa waktu yang lalu. 

Perjuangan warga Bara Baraya mempertahankan tanah dan rumah yang berada  diatasnya, sudah bergulir sejak penghujung 2016, tatkala Kodam VII Wirabuana  menggusur 102 rumah dalam bekas Asrama TNI-AD, dan kemudian lanjut  mengklaim tanah diluar Asrama yang ditempati 39 keluarga sebagai bagian dari  tanah okupasi Asrama TNI-AD Bara-Baraya. Kodam VII Wirabuana pada tahun 2017  sampai dua kali mengeluarkan surat perihal pengosongan tanah, masing-masing  tanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017. Padahal faktanya tanah yang dikuasai oleh warga adalah tanah miliknya sendiri berdasarkan akta jual beli. 

Kekuatan solidaritas warga, dan kegigihan mereka saat itu, membuat Kodam VII  Wirabuana mengurungkan niatnya melakukan upaya pengosongan. Pada 21  Agustus 2017 babak baru dimulai dengan adanya gugatan dari seorang ahli waris  Nurdin Dg. Nombong, terhadap 28 KK Warga Bara Baraya pada PN Makassar  dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Perjuangan warga menghadapi  gugatan tersebut berbuah kemenangan, saat Hakim membacakan putusan dengan  amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” pada 24 Juli 2018. Putusan ini  diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor:  501/pdt/2018/PT.Mks. 

Namun belum kering keringat di badan, 39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin  Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. Perkara kali kedua ini bergulir sampai dengan 12  Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks. Majelis Hakim kembali  menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat”.  Namun perjuangan mereka menjadi terbatas saat pandemi covid-19 sedang naik-naiknya dengan berbagai macam pembatasan sosial yang diberlakukan oleh  Pemerintah. Alhasil, pada Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan Banding dari penggugat, hingga turunnya putusan Mahkamah Agung yang  menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar. 

Pasca putusan Mahkamah Agung, warga sedang menyiapkan diri menghadapi  proses hukum dan upaya perlawanan selanjutnya. Mereka setiap hari harus was  was atas kemungkinan adanya upaya penggusuran. Namun peristiwa kebakaran  rumah 13 rumah warga, membuat mereka harus menghadapi situasi yang semakin  tegang dan berat. 

Berdasarkan uraian diatas & informasi yang dikumpulkan warga, YLBHI-LBH  Makassar menduga peristiwa kebakaran 13 warga ini berkaitan dengan sengketa tanah yang sedang berproses. Bukan tidak mungkin hal ini menjadi modus cipta  kondisi upaya memperlemah posisi dan kohesi solidaritas perjuangan warga yang  selama ini telah terbangun. 

Sehingga untuk itu, kami YLBHI-LBH Makassar mendesak Pihak Kepolisian  dalam hal ini Jajaran POLDA SULSEL segera turun tangan mengambil  tindakan serius, dan melakukan penyelidikan secara transparan, untuk  mengungkap penyebab kebakaran 13 rumah warga Bara-Baraya yang sedang  menghadapi sengketa. 

 

Makassar, 31 Maret 2021 

YLBHI-LBH Makassar

 

Narahubung : 

Ady Anugrah Pratama ( 0853-4297-7545 ) 

Koordinator Hak Ekosob LBH Makassar 

Muhammad Herry ( 0895-3883-08299 ) 

Warga Bara Baraya

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content