“Kemenangan Petani Karst Di Pengadilan Atas Sengketa Tanah”

Puluhan Petani Karst berduyun-duyun memadati ruang sidang secara antusias ingin mendengar langsung sidang pembacaan putusan, yang dijadwalkan pada Rabu (20/5) pukul 10.00 Wita. Secara mengejutkan, saat sidang dibuka, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda selama 1 (satu) minggu kedepan, dengan pertimbangan Majelis belum selesai melakukan musyawarah. Penundaan ini tentu tidak menyurutkan semangat para petani karst. Sebab mereka tidak sendiri, selama kurang lebih delapan bulan terhitung sejak awal digelarnya sidang (3/10/2019), mereka telah berjuang secara konsisten bersama pendamping hukumnya (YLBHI-LBH Makassar). Hingga menjelang sidang pembacaan putusan, puluhan mahasiswa, organisasi rakyat dan NGO turut hadir bersolidaritas memberikan dukungan langsung.

Ketegangan nampak menyelimuti proses pembacaan putusan, semua orang yang hadir mendengar pembacaan putusan hakim dengan takzim. Namun suasana tegang seketika pecah dan rasa haru menyelimuti petani karst, saat pertimbangan Majelis Hakim mendekati bagian akhir, yang menerima dalil-dalil Para Tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Maros yang dipimpin oleh Nasrul Kadir, S.H., dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis, 28 Mei 2020 memutus perkara dengan amar: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima” dengan pertimbangan hukum bahwa “Masih banyak pihak yang ikut menguasai secara nyata (feitelijke) objek sengekat, tetapi tidak ikut ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo, dengan demikian Gugatan Penggugat kurang pihak”. Di sisi lain terkait letak objek sengketa dihubungkan dengan hasil pemeriksaan setempat (PS), terungkap fakta bahwa objek sengketa terletak di Dusun Salomatti, Desa Todolimae, Kec. Tompo Bulu, Kab. Maros bukan di Dusun Tombolo, Desa Todolimae, Kec. Tompo Bulu, Kab. Maros.

Perkara ini bergulir kurang lebih 8 (delapan) bulan sejak tanggal 03 Oktober 2019, dengan nomor perkara: 40/Pdt.G/2019/PN.Mrs. melibatkan Dg. Marring dkk. selaku Penggugat melawan 28 petani karst (Baking dkk.) selaku Tergugat. Sejak awal bergulirnya perkara ini, dengan melibatkan LBH-Makassar selaku kuasa Hukumnya, antusiasme dan semangat serta soliditas warga menghadapi upaya perampasan kedaulatan dan hak atas tanah mereka tidak pernah surut, selama berlangsungnya perkaranya ini warga tidak pernah alpa mengikuti proses persidangan.

Putusan ini semakin  menguatkan posisi Baking  bersama 27 warga lainnya selaku Tergugat atas tanahnya yang dikuasai secara turun-temurun dengan alas hak yang bervariasi mulai dari  Surat Keterangan Garapan, SPPT/PBB dan Sertifikat Hak Milik, dengan sendirinya klaim Penggugat dalam gugatannya selama ini adalah klaim yang sewenang-wenang dan tidak benar.

Lahan yang dikuasai Baking dkk. tepat berada di daerah bentangan gunung batu karst Kabupaten Maros-Pangkep. Sebagai Petani yang hanya menyandarkan pundi-pundi penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil tanahnya yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman mulai dari padi, jagung, kacang, sayur-mayur dan umbi-umbian.

 

Makassar, 28 Mei 2020

 

Edy Kurniawan, S.H.

Advokat Publik YLBHI – LBH Makassar

0853-9512-2233

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content