Terdakwa perempuan Hardianti (Dian) harus menjalani peroses hukum di Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara nomor: 255/Pid.Sus/2021/PN. Mks karena didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Terdakwa dilapor oleh perempuan R di POLDA SULSEL karena merasa malu karena terdakwa mengirim screenshot percakapan perselingkuhannya dengan lelaki I.
Dalam persidangan kasus ini dimana LBH Makasaar selaku kuasa hukum terdakwa terungkap beberapa fakta persidangan diantaranya bahwa percakapan tersebut diakui oleh pelapor benar adanya (fakta) dan sudah diketahui oleh orang banyak. Percakapan tersebut tidak dikirim ke pelapor tetapi dikirm ke dua orang melalui aplikasi messenger namun tidak secara bersamaan (broadcast). Screenshot tersebut diketahui oleh pelapor setelah diperlihatkan oleh salah seorang yang menerima pesan tersebut namun tidak mengetahui pengirimnya serta terdakwa tidak mengetahui tujuan dia diminta mengirim screenshot tersebut. Berdasarkan ahli hukum ITE yang dihadirkan LBH Makassar, yakni bapak Teguh Aprianto, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari KEMENINFO RI yang juga terlibat dalam revisi UU ITE dan pembuatan SKB UU ITE mengatakan bahwa penerapan pasal 27 ayat 3 sudah sangat jelas dalam SKB UU ITE yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE itu ditujukan untuk orang yang menyebarkan informasi bersifat tuduhan dan tujuannya dapat diakses oleh publik. Bila yang disebar adalah fakta maka itu adalah informasi dan bukan tuduhan, serta bila pengiriman informasi tersebut tidak dikirim secara broadcast tidak dapat dikatakan dapat diakses oleh publik. Sehingga bila melihat fakta diatas terdakwa tidak boleh dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.
SKB UU ITE ini menjelaskan tentang pedoman inplemantasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE termasuk pasal 27 aya3. SKB ini ditandatangani dan ditujukan untuk KEMENINFO , KAPOLRI dan KEJAKSAAN dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan pasal dan salah menafsirkan dalam penerapannya. Akan tetapi, bila melihat tuntutan JPU KEJARI MAKASSAR yang menuntuk terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda 20.000.000 subsider kurungan penjara 3 bulan dalam kasus ini menunjukan KEJARI MAKASSAR sangat mengabaikan SKB UU ITE sehingga merugikan dan menghilangkan keadilan bagi korban dan semakin memperpanjang catatan buruk penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE . Oleh karena itu LBH Makassar menuntut agar tiga institusi ini menindak tegas institusi dibawahnya untuk menjalankan SKB UU ITE agar terwujud keadilan bagi korban terkhusus terdakwa DIAN dalam kasus ini dan tegaknya supremasi hukum serta kembalinya demokrasi yang subtantif di Indonesia.
Makassar, 14 Juli 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
Andi Haerul Karim, S.H./PBH Advokasi YLBHI-LBH Makassar
+62 813-4398-5796