Kebebasan Beragama dan Beribadah sesuai Kepercayan dan Keyakinan Wajib Dijamin dan Dilindungi oleh Negara

Kami mengecam segala bentuk tindakan intoleran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena itu, Kami mengutuk sejumlah aksi penolakan terhadap Syiah, juga terhadap pelaksanaan Asyura, di Makassar akhir-akhir ini. Aksi-aksi tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik aksi demonstrasi, pemasangan spanduk/poster di sejumlah publik area tanpa adanya perizinan (spanduk liar), hingga ke media sosial. Tindakan-tindakan ini tentunya sangat mengkhawatirkan, bukan hanya karena sejumlah warga jemaah Syiah berpotensi dikriminalisasi, berpotensi menjadi korban kekerasan baik oleh masyarakat maupun Negara sendiri, bukan hanya memperluas konflik horizontal dan diintegrasi bangsa, melainkan juga dapat melecehkan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perayaan asyura diperingati oleh jemaat Syiah di berbagai daerah sebagai wujud ekspresi keyakinan mereka. Namun dalam pelaksanaannya sering mendapat pengahalangan, tidak hanya dari kelompok masyarakast (kelompok intoleran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan), juga oleh Negara sendiri. Pengalaman dari 2 (dua) tahun lalu, aparatur keamanan malah ikut memaksa untuk menghentikan pelaksanaan Asyura dan melakukan pembiaran terhadap kelompok-kelompok intoleran tersebut.

Negera seharusnya berkewajiban menghormati, melindungi hak – memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka sebagai warga negara Indonesia dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya, dan memberikan perlindungan bilamana kelompok tertentu berusaha menggagalkan terpenuhinya hak tersebut.

Hal ini tentu saja berkesesuaian bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang lahir dan besar dari perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika), sehingga kebebasan bergama dan berkeyakinan sebagai perbedaan telah diakui oleh Negara Indonesia. Ini dilandasi atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (pasal 4), instrumen hukum HAM Internasional, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lebih dari itu, Dasar Negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi Negara, menyebutkan hal yang sama dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2), dan pasal 29 ayat 2.

Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa, demi terlindunginya hak-hak sipil seluruh warga Indonesia, dan demi terlindunginya harmoni sosial yang telah dibangun dengan susah payah di Negeri ini, Kami menyatakan sikap :

  1. Menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Konstitusional, artinya segala proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa didasarkan pada konstitusi dan hukum, bukan atas dasar desakan kepentingan kelompok dan atau golongan tertentu, apalagi yang jelas-jelas anti demokrasi dan kerap menggunakan kekerasan;

  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar untuk mengakomodir dan melindungi warga jemaat Syiah untuk melaksanakan ibadah dan perayaan agamanya, sebagai bentuk ekspresi hak-haknya yang telah ditetapkan dalam konstitusi Negara Indonesia, UUD 1945;

  3. Aparatur Negara, terutama kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat Syiah, terutama perayaan Asyura. Hal ini adalah bentuk jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Negara.

  4. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan penindakan yang tegas kepada kelompok-kelompok yang gemar melakukan pelarangan terhadap kelompok warga tertentu, gemar melakukan kekerasan dan bahkan gemar menyiarkan ujaran kebencian di ruang-ruang public. Apatur Kepolisian berhenti melakukan tindakan pembiaran agar tindakan-tindakan anti demokrasi tersebut tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

  5. Kepada publik; sebagai warga negara indonesia untuk tetap menghargai kebebasan beragama dan berkeyakinan dan menjaga harmonisasi dalam perbedaan beragama dan keyakinan masing masing.

Makassar, 11 Oktober 2016

GUSDURIAN SULSELBAR, LAPAR SULSEL, LBH MAKASSAR, KONTRAS SULAWESI

 

Narahubung :

  • Haerul/ LBH Makassar (0813-4398-5796)
  • Khadijah/ KontraS Sulawesi (0851-4620-2084)
  • Iqbal/ LAPAR Sulsel (0853-4009-0043)
  • Suaib/ Gusdurian Sulselbar (0852-3114-3998)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-03-21 at 14.55
Pengesahan RUU TNI: Kudeta terhadap Kedaulatan Rakyat
IMG_2961
Keterangan Dua Saksi dari Kampus UINAM Melemahkan Surat Keputusan Skorsing Alhaidi
WhatsApp Image 2025-03-11 at 17.12
Babak Baru Pasca Kerusakan Lingkungan, Gelombang PHK Buruh Masif Terjadi di Kawasan Industri Bantaeng
Skip to content