Andoolo, 08 Juli 2024 . Dua Warga Desa Torobulu, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Persidangan ini dikawal oleh Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan HAM bersama warga Torobulu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan menuntut agar kedua terdakwa dibebaskan. Mereka menilai bahwa ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
Sementara Tim Hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Untuk Advokasi Warga Torobulu keberatan atas dakwaan JPU dan akan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU pada sidang selanjutnya, karena menurut kami, dakwaan JPU cenderung prematur karena terlalu memaksakan kasus ini untuk diajukan ke tahap persidangan dengan tidak memperhatikan ketentuan pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan dan BAB VI angka 1 Pedoman Kejaksaan Agung No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Hutomo, salah satu Penasehat Hukum kedua Terdakwa
Sebenarnya tindakan Hasilin dan Andi Firmansah merupakan reaksi upaya perusakan lingkungan mereka yang dilakukan oleh PT. WIN yang melakukan penambangan di area pemukiman mereka. Saat itu kedua terdakwa meminta pihak operator alat berat agar menghentikan aktivitas penambangan yang mereka lakukan. Ini merupakan bagian dari perjuangan Hak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui pernyataan pendapat di muka umum. Negara sudah seharusnya menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to Protect) warga negaranya.
Selain itu, kalau dilihat lebih kasus ini sarat akan kepentingan serta langgar hak asasi manusia. Jaksa Penuntut Umum sama dengan sikap Penyidik di tingkat Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan kedua warga Desa Torobulu sebagai tersangka tanpa melihat itikad baik. Tindakan Hasilin dan Andi Firmansah yang merupakan reaksi atas kebrutalan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melakukan aktivitas pertambangan di area pemukiman warga dan mengakibatkan kerusakan lingkungan diantaranya sumber air bersih tercemar, serta mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Kasus ini, bukan hanya sekedar pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi tetapi juga merupakan upaya untuk menakut-nakuti warga agar tidak lagi melakukan upaya penolakan atas aktivitas pertambangan. Bahkan menurut kami, delik ini sengaja digunakan untuk melindungi kepentingan mafia tambang,” tambah Hutomo.
Lebih jauh, ini merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional yang telah disepakati dalam Forum PBB tentang Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan menomorsatukan kelestarian lingkungan. Tujuh belas goals dirumuskan antara lain dalam poin enam berbunyi, Air Bersih dan Sanitasi Layak (clean water and sanitation). Artinya negara menjamin ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang.
Selain itu juga, adanya kasus ini menunjukan adanya pelanggaran terhadap Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.