Jurnalis Muhammad Asrul Didakwa Karena Berita Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

SIARAN PERS

Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi

“Jurnalis Muhammad Asrul Didakwa Karena Berita

Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi”

Muhammad Asrul jurnalis media online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara Elektronik dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selasa, 16/3/2021. Asrul menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online www.berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

JPU mendakwa asrul dengan dakwaan berlapis yakni: menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2)  atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku penasihat hukum Terdakwa menilai Dakwaan Terhadap Muhammad Asrul karena menulis berita adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi. Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik.

Kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut hingga ke proses Peradilan Pidana karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat  Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020  tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana  di bidang Pers penangannya dilakukan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Terkait terlebih dulu melalui proses di Dewan Pers tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik (berita).

Selain itu, koalisi keberatan atas proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palopo Padahal locus delicti dan tempus delicti peristiwa, atau waktu dan tempat berita tersebut dibuat dan diupload di Kota Makassar. Sehingga jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Bahwa alasan JPU melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Palopo karena sebagaian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palopo bertentangan  dengan Pasal 184 ayat (2)  karena hal itu berlaku hanya apabila Terdakwa bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri yang sama dengan kediaman atau domisili Terdakwa sementara Terdakwa berkediaman atau berdomisili di Kota Makassar terlebih di tingkat Penyidikan Kepolisian Terdakwa pernah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar.

Olehnya itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU.

Atas sidang yang dilakukan secara elektronik, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara sidang  harus dilakukan secara elektronik karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili Terdakwa mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan  Pasal 2 ayat (2) huruf d  Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.

Kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi. Juga menjadi anomali ditengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE.

 

Palopo, 16 Maret 2021

Tim Penasihat Hukum Terdakwa

 

Narahubung:

Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar/085299999514)

Muhammad Arsyad (Safenet/081186667111)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content