Ijul Tidak Terbukti Lakukan Pembakaran dan Pengerusakan pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim Harus Berani Vonis Bebas!

Sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa 24 November 2020 dengan Perkara Nomor: 1771/Pid.B/2020/PN Mks yang mendudukan Supainato alias Ijul sebagai terdakwa, tercatat telah 11 kali melalui rangkaian persidangan. Sidang akan digelar pada 09 Februari 2021 dengan agenda Pembelaan (Pleidoi). Setelah sidang  pembacaan Pleidoi (pembelaan),  Majelis Hakim pemeriksa perkara merencanakan agenda pembacaan putusan akan digelar pada 11 Februari 2021.

Dalam surat dakwaan, Terdakwa Ijul diduga melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 187 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi.

Membantah dakwaan tersebut, YLBHI- LBH Makassar selaku tim  Penasehat Hukum Terdakwa Ijul menghadirkan 11 (sebelas) orang saksi ditambah bukti – bukti lainnya berupa vidio rekaman CCTV.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi – saksi, terungkap fakta hukum di pengadilan, antara lain, yaitu:

  1. Terdakwa Ijul tidak ikut dalam Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Jl. AP. Pettarani pada tanggal 22 Oktober 2020;
  2. Terdakwa Ijul Tidak berada di Lokasi Terbakarnya Mobil Ambuance dan Pengrusakan Kantor Nasdem;
  3. Saksi Yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten, dengan kata lain berubah – ubah dalam keterangannya dan saling bertentangan;
  4. Keterangan Saksi – Saksi dari Pihak JPU yang dicantumkan dalam Surat Tuntutannya bukan Fakta Persidangan;
  5. Saksi Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Berdiri Sendiri.

Berdarkan ketentuan Pasal 185 Ayat (1)  KUHAP menegaskan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Hal ini senada telah dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim melalui kesempatan persidangan pemeriksaan Saksi bahwa ““jangan berdasarkan keterangan yang ada di dalam BAP, tetapi Keterangan Saksi yang ada di dalam persidangan yang akan diambil yah. Namun faktanya dalam Surat Tuntutan JPU memuat fakta hukum yang tidak berasal dari Fakta Persidangan.

Walapun begitu, faktanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan memuat fakta hukum yang tidak berasal dari persidangan, tetapi kuat dugaan fakta hukum yang dicantumkan JPU dalam surat tuntutannya adalah hasil copy paste  dari Berita Acara Pemeriskaan (BAP) saat di kepolisian. Setelah dicermati, antara fakta hukum yang termuat dalam surat tuntutan JPU dan BAP (Bandingkan BAP dan Surat Tuntutan), persis sama.

Saksi KSNR (inisial) dari pihak JPU yang melihat Terdakwa Ijul melempar molotov ke mobil ambulance, adalah keterangan yang sangat diragukan dan patut dikesampingkan, karena dalam keterangannya berubah – ubah dan saling bertentangan, antara lain yaitu “Bahwa saat mobil ambulance ditarik keluar ada orang yang membawa molotov dari aliansi lain, Ijul hanya menarik mobil ambulance dan Ijul termasuk yang membakar mobil ambulance” lalu KSNR lebih lanjut menjelaskan Pada saat mobil ambulance ditarik keluar Ijul tidak ada hanya orang – orangnya, karena Ijul lari pada saat ada tembakan mengamankan diri”.

Selain itu Saksi KSNR menerangkan “Bahwa yang masuk ke kantor Nasdem membawa parang menggunakan sarung menutupi wajahnya adalah Ijul. Lebih lanjut ia menerangkan Bahwa orang yang memakai penutup muka dengan sarung masuk kedalam kantor Nasdem bersama dengan Ijul.

Terang dan nyata dari fakta tersebut apabila keterangan Saksi KSNR berubah – ubah dan saling bertentangan, oleh kaerna itu patut dikesampingkan.

Sedangkan Saksi JBR menerangkan apabila ia melihat Terdakwa Ijul di sekitar lokasi terbakarnya mobil Abulance, tetapi tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa saat di sekitar lokasi terbakarnya mobil ambulance, lagi pula Saksi JBR merupakan anggota polisi aktif Polrestabes Makassar, dimana Terdakwa Ijul, dkk dibawa dan diperiksa di Polrestabes Makassar sebelumnya, sehingga kuat dugaan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam keterangannya, sehingga patut dikesampingkan. Sementara 5 orang saksi pihak JPU tidak menjelaskan apabila Terdakwa Ijul terlibat dalam peristiwa terbakarnya mobil ambulance dalam keterangan di Persidangan.

Dari 11 (sebelas) Saksi ditambah dengan bukti lainnya berupa vidio rekaman CCTV yang diajukan Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya yang diajukan dipersidangan, terang dan nyata apabila Terdakwa Ijul tidak terlibat dalam Aksi pada tanggal 22 Oktober 2020.

Hal mana Terdakwa Ijul pada tanggal 22 Oktober 2020, sejak sekitar pukul 10:00 Wita sampai pukul 21.45 Wita Ijul melakukan beberapa aktivitas bersama saksi-saksi yang dihadirkan. Bahkan bukti bahwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil dapat dibuktikan melalui CCTV yang berada di Masjid Nurul Ilmi UNM Gunung sari dan CCTV yang berada di Fakultas Ekonomi UNM.

Dari surat dakwaan JPU yang diuraikan dalam surat tuntutannya, peristiwa terbakarnya mobil ambulance dan pengrusakan kantor nasdem terjadi pada pukul 21:30 Wita. Dari fakta – fakta yang ada, sangat jelas  apabila pada waktu tersebut, Terdakwa Ijul berada di sekretariat HMPS Pendidikan Ekonomi.

Dari rangkaian fakta – fakta hukum di atas, jelas dan terang apabila Terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulance dan pengrusakan kantor Nasdem, tetapi Terdakwa Ijul hanyalah korban asal tangkap. Dengan demikian Kami dari Penasehat Hukum Terdakwa dan lebih – lebih Terdakwa mengharapkan agar Hakim Pemeriksa perkara objektif dalam menilai fakta perisdangan, serta memutus perkara dengan putusan yang mencerminkan nilai – nilai kebanaran, kejujuran dan keadilan Suatu putusan yang akan menentukan apakah Terdakwa akan dinyatakan bersalah ataukah tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Akhirnya bunyi putusan dan resiko yang akan dialami oleh Terdakwa adalah tergantung pada nurani keadilan dari Majelis Hakim yang mulia. Tiada lain harapan Terdakwa bersama keluarganya, kiranya Majelis Hakim dengan segala wibawa yang ada padanya berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan :

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

  1. Menyatakan Menolak dakwaan atau tuntutan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
  3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan/atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
  5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara;

 

Makassar, 09 Februari 2021

YLBHI-LBH Makassar

Narahubung:

Muhammad Ansar, S.H./0812-4116-3839

Muh. Syahid S., S.H./0852-4070-7457

Muh. Al Iqbal/0851-4519-2736

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content