Lagi !!!!!!!! kebijakan pemerintah dalam rangka meningatkan harkat dan martabat warga Negara tak ubahnya mimpi di siang bolong. Betapa tidak saat ini Pemerintah Kota Makassar dengan slogan Smart City Makassar Menuju Kota Dunia sebenarnya hanya politik komestik yang coba disuguhkan kepada warga Makassar.
Kebijakan atas pembangunan publik sejatinya ditujukan pada perluasan askses terhadap sumber-sumber dalam rangka meningkatan kualitas kehidupan warga Negara yang bebas dari tindakan-tindakan represif dari Negara.
Salah satu potret kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemajuan harkat dan martabat yakni saat ini pelaksanaan Program “Smart Parking” yang di laksanakan dibeberapa titik kota Makassar dan dilakukan dengan cara-cara represif menteror dan intimidasi terhadap juru parkir yang menolak kebijakan “Smart Parking”.
Jika benar modernisasi perparkiran kota Makassar di tujukan kepada peningkatan kualitas hidup warga Negara terkhusus para Juru parkir kota Makassar maka tentu cara-cara represif tidak terjadi. Maka timbul pertanyaan Program Smart tersebut di tujukan untuk siapakah Program tersebut?
Selain itu alasan lain yang patut diragukan adalah terkait tudingan oleh pemerintah kota makassar Cq PD Parkir bahwa Para jukirlah yang menyebakan terjadinya kebocoran padahal berdasarkan fakta Pemerintah Kota Makassar Cq. PD Parkir yang diduga melakukan kebocaran tersebut. http://makassar.tribunnews.com/2013/03/19/jaksa-korupsi-pd-parkir-makassar- terstruktur.
Tak berhenti tudingan terhadap juru parkir selaku penyebab kebocoran PAD di sektor perparkiran, Pemerintah Kota kini membuat tudingan baru bahwa para juru parkir yang menolak adalah para juragan parkir. Tentu pernyataan PemerintahKota Makassar Cq PD.Parkir tersebut sama sekali tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Dan sangat disayangkan bahwa Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir lebih banyak melakukan pernyataan yang tidak menyelesaikan masalah.
Tentunya jasa Juru parkir masih sangat di butuhkan oleh kondisi carut marutnya penataan ruang serta diperparah dengan tata kelola perizinan bangunan sehingga kehadiran juru parkir saat ini adalah bagian terpenting dari penanggulangan kamacetan arus lalu lintas.
Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Aliansi Serikat Juru parkir Makassar Bersatu menyatakan:
- Memprotes keras tindakan Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir yang memaksakan Kepada juru parkir untuk menerima Progaram Smart parking;
- Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir terhadap Juru Parkir;
- Menghentikan Program Smart Parking sebelum adanya kesepakatan bersama antara Juru Pakir dengan Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir;
- Mendesak Pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir Untuk melakukan Pengakajian;
- Meminta kepada Polda Sul-selbar untuk menindak tegas oknum anggota Kepolisian yang ikut terlibat dalam melakukan tindakan represif terhadap Juru Parkir.
Demikianlah surat ini dibuat atas perhatian kami ucapkan terima Kasih.
Makassar, 17 Oktober 2017
Aliansi Serikat Juru Parkir Bersatu Makassar
(FIK Ornop, LBH-Makassar, ACC Sulawesi, SPN, Fosis, FMN, FMD, PMII Rayon FAI UMI, Komunal, Pembebasan, KOPI DEMO)