Perinsip semua orang sama di depan hukum adalah merupakan dasar dari terwujudnya Negara Indonesia yang di daulat sebagai Negara Hukum yang mana secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 Ayat (3) “ Negara Indonseia adalah Negara Hukum” maka tindakan pemerintah sebagai pemangku kewajiban terhadap Hak tersebut dalam menjalankan fungsi-fungsi pemeritahan baik eksekutif, judikatif dan legislative harus di dasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai wujud Indonesia dalah Negara berdasarkan hukum (rechstate) bukan berdasarkan kekuasaan semata.
Penyeleggaraan Negara Indonesia yang berdasar hukum masih jauh dari apa cita-cita Negara Hukum dan bahkan tindakan kesewenang-wenangan masih terus berlangsung di republic Ini terkhusus warga Kab. Takalar, Desa Panyangkalang dan Desa Bontoparang. Yang sampai saat ini terus mengalami situasi tekanan baik terror maupun intimidasi akibat tindakan pemagaran oleh oknum anggota TNI AU Kab. Takalar di kebun milik warga yang mana tanah tersebut telah di kuasainya secara turun-temurun bagi warga di dua desa tersebut dan di perkuat dengan adanya bukti kepemilikan hak atas tanah.
Sila Baca Pernyataan Sikap selengkapnya:
PS_Panyangkalan-Takalar