Hari Tani Nasional (HTN) sejatinya adalah sebuah momen bersejarah yang lahir dari perjuangan panjang dan tanpa henti kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Hari Tani Nasional diambil dari pengesahan Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) nomor 5 tahun 1960, pada tanggal 24 September 1960.NPada jaman kolonialisme Belanda, keberadaan undang-undang agraria kolonial atau yang dikenal dengan agrarische wet de wall yang dibuat pada tahun 1870 telah mengakibatkan keterbelakangan dan keterpurukan bagi kehidupan rakyat, khususnya kaum tani. Azas utama dalam Agrarische wet de wall adalah azas Domeinverklaring yang isi pokoknya: “Semua tanah yang tidak terbukti dimiliki dengan hak eigendom adalah kepunyaan Negara (Saat itu adalah kerajaan Hindia Belanda)”. Dalam UU ini, dibenarkan kepemilikan perseorangan terhadap tanah garapan dalam bentuk pemberian sertifikat tanah. Di sisi lain, tanah-tanah yang tidak digarap adalah tanah milik negara, dalam hal ini pemerintahan kolonial. Tanah inilah yang kemudian diberikan kepada para investor asing, dan dijamin haknya untuk menyewa tanah-tanah milik penduduk sekaligus dapat merekrut pemiliknya menjadi buruh. Konsesi yang diberikan oleh pemerintah kolonial kepada para investor tersebut telah mengakibatkan rakyat kehilangan tanah secara besar-besaran.
Sila Baca Pernyataan Sikap selengkapnya:
PS_HTN2015_FPR