Pinrang 28 Maret 2024. Sidang kasus Warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang memasuki tahap sidang putusan, di Pengadilan Negeri Pinrang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rio Satriawan, S.H., M.H. menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 bulan 20 hari masing – masing kepada 3 Terdakwa penggembokan pintu tower PT. Tower Bersama Group (TBG).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abd. Azis Katuo Bin Katuo, Terdakwa II Kamaruddin Bin Katuo dan Terdakwa III Sudirman Arif Bin Arif oleh karenanya pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan 20 hari.” Ungkap Rio Satriawan saat membacakan Putusan.
Dalam pertimbangan hukum putusannya yang pada pokoknya antara lain, Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan penggembokan yang mengakibatkan tower tidak dapat diakses untuk melakukan perawatan sehingga menimbulkan gangguan jaringan telekomunikasi serta dihubungkan dengan pasal yang didakwakan tersebut bersifat formil. Sehingga dengan demikian pasal yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.
“Menyatakan Terdakwa I Abd Azis Katuo Terdakwa II Kamaruddin dan Terdakwa III Sudirman Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” tambah Majelis Hakim.
Tim Penasehat Hukum dari Para Terdakwa yang diwakili oleh Muhammad Ansar, S.H. sangat menyesalkan putusan ini. Pasalnya tindakan penggembokan oleh warga tidak dimaksudkan untuk mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi atau untuk merugikan pihak PT TBG melainkan agar hak atas rasa aman warga terpenuhi.
“Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan warga khususnya para Terdakwa, karena dalam fakta persidangan terungkap fakta bahwa tindakan para Terdakwa itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi, tetapi untuk memperoleh hak atas rasa aman yang telah terusik selama ini dengan keberadaan tower. Artinya unsur pertanggungjawaban pidananya tidak terpenuhi. Karena itu, seharusnya para Terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.” Ungkap tegas Muhammad Ansar, S.H.
Untuk diketahui, perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Pinrang sejak tanggal 16 Januari 2024 dengan register perkara nomor: 1/Pid.Sus/2024/PN. Sementara itu, Para Terdakwa telah ditahan sejak 09 Januari 2024 saat pelimpahan tahap II dari Polres Pinrang ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Apabila diakumulasi lamanya penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa telah sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa. Artinya, tertanggal 29 Maret 2024, Para Terdakwa sudah harus keluar dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pinrang.
Lebih lanjut, tentu perkara yang bergulir hingga putusan itu tidak bisa dilepas pisahkan dengan hal yang menjadi permasalah pokok. Putusan Majelis Hakim yang memvonis ketiga Terdakwa itu harus dipandang sebagai solusi atas masalah yang menjadi tuntutan selama ini oleh warga Talabangi, Kabupaten Pinrang.
Namun sebaliknya. Vonis yang dikantongi warga tentu mencederai rasa aman dan kemudian hari masih akan dihantui oleh rasa ketakutan terhadap keberadaan tower di sekitar rumah warga. Maka dari itu Pihak terkait tidak hanya Pengadilan patut untuk mengambil langkah solutif, dengan tidak hanya melakukan kriminalisasi terhadap Warga Talabangi.
Narahubung: 62 852-9915-6719