Rilis Pers

Fraksi Rakyat Makassar Mengutuk Pembubaran Aksi Peringatan 23 Tahun Reformasi

Aksi peringatan 23 tahun reformasi dibubarkan oleh sejumlah orang yang diduga oknum anggota ormas Brigade Muslim Indonesia. Pembubaran ini dilakukan di tengah banyaknya aparat kepolisian berseragam maupun yang tidak berseragam yang berada di lokasi aksi peringatan 23 tahun reformasi di bawah jembatan layang (Fly Over) kota Makassar (Jumat, 21 Mei 2021).

Tak ada upaya dari aparat kepolisian menghentikan tindakan pengancaman, kekerasan dan pembubaran aksi oleh pelaku, bahkan beberapa anggota polisi juga terlibat meneriaki dan mengancam memukul salah satu massa aksi yang berorasi. Mereka memaksa naik ke mobil komando dan menunjuk-nunjuk salah satu massa aksi yang berorasi. Sangat disayangkan, keberadaan polisi yang dengan jumlah yang cukup tak mengambil tindakan apapun untuk menghalau upaya intimidasi, tindakan kekerasan dan pembubaran aksi yang baru berlangsung sekitar 15 menit.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah orang yang diduga kuat dari Brigade Muslim Indonesia datang meneriaki massa aksi yang sedang menyampaikan orasi. Mereka berteriak-teriak mengancam sambil terus mendekati mobil komando dan  mencoba memukul salah seorang demostran. Dua orang massa aksi kemudian ditahan di Polrestabes Makassar. Keduanya mengalami tindakan kekerasan saat berada di lokasi aksi.

Peristiwa ini memperpanjang upaya penghalang-halangan, pembubaran dan pelarangan penyampaiaan pendapat, terkhusus, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah terjadi.

Pembubaran aksi dan tindakan kekerasan yang dialami oleh massa aksi peringatan 23 tahun reformasi adalah sebuah upaya terencana, sistematis dan terus berlangsung. Pembubaran aksi dan tindakan kekerasan sudah sering terjadi, dengan pelaku yang sama. Polisi selalu berada di lokasi setiap terjadi peristiwa kekerasan dan pembubaran aksi namun cenderung membiarkan dan justru massa aksi yang melakukan aksi secara damai dilakukan penangkapan tanpa alasan.

Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan bahkan penghalang-halangan  terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai, sehingga tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan yang diancam dan harus diproses secara pidana.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2)  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun” Ayat (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.”

Polisi sebagai aparat penegak hukum harusnya tak membiarkan upaya pengancaman, tindakan kekerasan dan pembubaran aksi. Penyampaian pendapat adalah hal yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan ratifikasi kovenan hak sipil politik.

Kepolisian dalam menjalankan tugas dan pengamanan telah mengabaikan pasal 13 ayat 92) UU Nomor 9 tahun 1998: dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaiaan pendapat di muka umum”.

Selain itu, peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara republik Indonesia.

Selain itu setiap individu maupun sebagai anggota organisasi kemasyarakat juga punya tanggung jawab dalam menghormati hukum dan HAM. Sehingga tidak boleh melakukan tindakan melanggar dan tak menghormati hukum dan HAM.

Atas dari itu, kami dari Fraksi Rakyat Makassar, menyatakan:

  1. Mengecam tindakan kekerasan dan pembubaran aksi demonstrasi yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi Brigade Muslim Indonesia;
  2. Kapolda cq, Kapolrestabes Makassar segara memproses hukum dan mengadili pelaku yang nyata-nyata sebagaimana bukti video yang beredar melakukan pengancaman, pembubaran dan tindakan kekerasan yang terhadap massa aksi demonstrasi;
  3. Mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi demontrasi peringatan 23 tahun reformasi;
  4. Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevelauasi kinerja jajarannya dan memproses hukum baik disiplin maupun pidana atas tindakan pembiaran dan dugaan melakukan kekerasan terhadap massa aksi.
  5. Membebaskan segera dan tanpa syarat dua orang peserta aksi front rakyat Makassar yang ditangkap oleh Pihak Kepolisian yang saat ini berada di Polrestabes Makassar.

 

Makassar, 21 Mei 2021

Fraksi Rakyat Makassar

 

Narahubung:

Andi Haerul Karim (088246861519)

Akram (0895339526546)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content