Fatimah (26), buruh perempuan PT. Borwita Citra Prima cabang Makassar menjalani sidang perdana di PN Makassar. Melalui Sisitem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang akan digelar pada pukul 10.00 Wita, 24 Maret 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sejak pukul 09.00 Wita, Fatimah telah berada di PN Makassar. Ia berangkat dari rumahnya di Kab. Maros dengan mengendarai sepeda motor. Ia ditemani oleh putrirnya (Kayla) yang baru berusia 8 (delpan) bulan. Fatimah menggendong Kayla menggunakan gendongan bayi. Dalam perjalanan menuju ke PN Makassar, motor yang digunakan Fatimah sempat mogok, lalu Fatimah bersama putrinya yang digendongnya mendorong motornya, tidak lama kemudian motornya kembali normal.
Suardi, suaminya Fatimah tidak sempat menemaninya ke pengadilan menjalani sidang perdananya, karena beberapa hari sebelumnya Suardi terpaksa meninggalkan istri dan putrinya pergi keluar daerah untuk melakukan pekerjaannya sebagai Sales di salah satu perusahaan di kota Makassar.
Sekitar pukul 13.25 Wita, Persidangan mulai digelar di ruangan Kusumah Atmadja. Sidang dilangsungkan tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di SIPP, karena saat Fatimah bersama tim penasehat hukumnya dari LBH Makassar tiba di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya belum berada di Pengadilan. JPU berada di pengadilan sekitar pukul 12.30 Wita.
Sidang dilangsukan tidak lebih dari 15 menit, karena Majelis Hakim Pemeriksa perkara tidak cukup, hakim pemeriksa perkara yang sempat hadir hanya satu orang, sehingga sidang akan kembali digelar pada Rabu, 31 Maret 2021, dengan agenda yang sama, pembacaan surat dakwaan. Sebelum sidang ditutup, Hakim memberikan kesempatan ke masing – masing pihak untuk menyampaikan hal – hal yang dianggap penting.
Dalam kesempatannya, Fatimah menyampaikan dan meminta kepada hakim agar jadwal persidangannya dilangsungkan setiap hari senin, dengan alasan apabila diluar hari senin tidak ada yang menjaga anaknya, karena suaminya libur pada hari senin, sehingga ada yang bisa menjaga anaknya. Tetapi hakim belum bisa memutuskannya, dengan alasan belum bisa mengambil keputusan, yamg juga harus disepakati oleh kedua hakim anggota yang tidak menghadiri persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim anggota.
Selain itu hakim memerintahkan kepada Panitera Pengganti (PP) untuk menarik kembali surat penetapan nomor: 696/Pid. B/2021/PN Makassar, hal mana salah satu poinya memerintahkan kepada JPU melakukan penahanan kepada Fatimah di dalam rutan. Ditariknya surat tersebut, sedikit melegahkan Fatimah, sebab sedari tadi sebelum persidangan dimulai, JPU telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi surat penetapan tersebut.
Fatimah melalui Tim Penasehat hukumnya menyampaikan pula akan segera memasukan surat pengalihan penahan. Setelah semua pihak didengar, hakim menutup sidang dengan perintah kepada masing – masing pihak untuk hadir kembali pada Rabu, 31 Maret 2021.
Fatimah disidangkan terkait dengan pelaporan yang dibuat oleh PT. Borwita Citra Prima cabang Makassar di Polda Sulsel pada 17 Januari 2020 sesuai laporan polisi nomor: LPB/22/I/2020/SPKT, tanggal 17 Januari 2020. Fatimah dituduh menggelapkan uang perusahaan. Perusahaan melaporkan Fatima menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUPidana.
Ia (Fatimah) menjadi buruh di PT. Borwita Citra Prima cabang Makassar sejak tahun 2012 hingga 2021. Awalnya Fatimah dipekerjakan sebagai admin depo, setelah tahun 2015, Fatimah di pekerjakan sebagai Kasir. Sebagai Kasir, sehari – harinya Fatima mengimput data dan membuat laporan. Pekerjaan sebagai Kasir, Ia lakoni sejak tahun 2015 hingga 2021.
Setelah 9 (sembilan) tahun menjadi buruh di PT. Borwita Citra Prima cabang Makassar, tiba – tiba Fatimah mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polda Sulsel yang dititpkan di pos Satpam. Surat undangan klarifikasi tersebut terkait dengan laporan yang dibuat oleh PT. Borwita Citra Prima cabang Makassar sesuai laporan polisi nomor: LPB/22/I/2020/SPKT, tanggal 17 Januari 2020.
Saat dilaporkan, Fatimah sedang mengandung anak pertamanya. Walaupun begitu, Fatimah bersama suaminya bolak – balik mendatangi Polda Sulsel memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah sekalipun Fatimah tidak menghadiri panggilan penyidik. Tercatat 7 (tujuh) kali Fatimah diperiksa oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka.
Fatimah dituduh menggelapkan uang perusahaan dan disangkakan menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP. Mendapat surat panggilan klarifikasi tersebut, Fatimah terheran – heran, karena selama ini tidak pernah ada masalah dengan pekerjaannya.
Pada Selasa, 02 Maret 2021, Fatimah kembali dipanggil menghadap oleh peyidik untuk diserahkan/dilimpah ke kejaksaan (Tahap II). Bersama putrinya yang baru menginjak usia 9 (sembilan) bulan serta suaminya, Fatimah mendatangi Polda Sulsel. Penyerahan/Pelimpahan (tahap II dilakukan di Rutan Polda Sulsel.
Saat proses administrasi Tahap II dilakukan, Fatimah diminta untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh Perusahaan kepadanya. Sebelumnya Fatimah sudah pernah diminta agar mengakui apa yang dituduhkan perusahaan kepadanya, tetapi Fatimah menolaknya. Saat diminta, Fatimah hanya menjawab “biarmi saya masuk penjara, daripada saya harus mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan”. Saat ditanya lebih lanjut bagaimana dengan putrinya, Fatimah hanya menjawab “saya akan ambil anaku ke dalam penjara kalau memang harus dipenjara”.
Borwita Citra Prima cabang Makassar bukan pertama kali melaporkan buruhnya ke polisi dengan tuduhan yang sama dengan apa yang dituduhkan ke Fatimah saat ini. Setidaknya ada 8 (delapan) orang buruh yang pernah mengalami dengan apa yang dialami Fatimah. Dari sekian banyak, ada yang terpaksa harus membayar dan ada pula yang sampai mendekam di penjara.
Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Fatimah mendesak PT. Borwita Citra Prima menghentikan kriminalisasi buruh dan Ibu Fatimah.
Tim Penasehat Hukum:
Muhammad Ansar. S.H./0812-4116-3839
Melisa Ervina Anwar, S.H.Int./0812-4252-9770