Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Penipuan dan Lingkungan Hidup Oleh PT. Bumiprima Jaya Dalam Pembangunan Perumahan Insiginia Oasis

SIARAN PERS

Lembaga Bantuan Hukum Makassar

Nomor: 43/SK-ADV/LBH-MKS/V/2021

Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Penipuan dan Lingkungan Hidup Oleh PT. Bumiprima Jaya Dalam Pembangunan Perumahan Insiginia Oasis

PT. Bumiprima Jaya sebagai pengembang Perumahan Insignia Oasis telah menimbulkan polemik sejak awal mulai pembangunan perumahan di Dusun Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Maros. Pada tanggal 3 Mei 2018, atas pengaduan warga sekitar terdampak banjir, Komisi II DPRD Maros memanggil pihak PT. Bumiprima Jaya, untuk mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka miliki. Dari pemberitaan yang ada, banjir yang dialami warga sekitar akibat dari pembangunan tanggul jalan, tanpa membuat saluran drainase1.

Pada awal bulan Februari 2021 lalu, YLBHI-LBH Makassar menerima pengaduan dari 11 (sebelas) orang Konsumer/User Perumahan Insignia Oasis. Mereka telah mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil dan merasa telah ditipu serta dipermainkan oleh pihak pengembang.

Pertama, para user telah dirugikan akibat keterlambatan serah terima tanah dan bangunan sebagaimana ketentuan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal VI Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Bangunan (PPJB). Serah terima seharusnya telah selesai dilakukan antar rentang waktu tanggal 27 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020.

Padahal, para user telah menjalankan kewajibannya berdasarkan PPJB, seperti membayar down payment (DP), biaya peningkatan hak serta pembayaran kredit setiap bulannya melalui Bank pemberi fasilitas KPR, diantaranya: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakukang, Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Makassar, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Makassar (sekarang BSI KC Makassar 2), Bank Mandiri KCP Makassar Slamet Riyadi.

Pada faktanya, unit perumahan gagal diselesaikan sesuai waktu yang disepakati. Bahkan hingga saat ini, kondisinya belum tersedia prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai dan layak, seperti prasarana jalan akses masuk yang layak, fasilitas air bersih standar PDAM, jaringan listrik PDAM serta fasilitas keamanan.

Selain itu, berdasarkan fakta yang ada bahwa PT. Bumiprima Jaya telah melakukan pemasaran dengan tidak memberikan informasi yang benar dan atau seolah-olah terkait dengan informasi lokasi perumahan yang diperjual belikan. Dari keterangan para user, bahwa pada saat unit perumahan dipasarkan, dipromosikan atau diiklankan, melalui pihak

pemasaran menerangkan lokasi perumahan di BTP (Bumi Tamalanrea Permai) atau @BTP sebagaimana juga terterah pada brosur-brosur yang juga dapat dilihat pada website insigniaoasis.com.

Pada kenyataannya, perumahan Insignia Oasis secara administratif belokasi di Dusun Moncongloe, Kelurahan Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, yang tidak terdapat dalam informasi pemasaran. Para konsumen mengetahui lokasi sebenarnya setelah membaca draft PPJB. Dikarenakan telah membayar uang muka dan sejumlah DP, ditambah adanya klausul dalam PPJB yang menerangkan apabila pembatalan dilakukan maka uang yang telah dibayarkan akan hangus, sementara mereka tidak diberikan kesempatan untuk mengubah isi PPJB, sehingga user akhirnya tetap melanjutkan proses pembelian, agar tidak mengalami kerugian.

Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga jika PT. Bumiprima Jaya telah melakukan serangkaian tindak pidana perlindungan konsumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 (1) huruf h jo. Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah (h) barang tersebut berasal dari daerah tetentu”

“Pelaku    usaha    yang    melanggar    ketentuan    sebagaimana    dimaksud    dalam… Pasal 9…dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Selanjutnya, diatur dalam ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 62 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

  1. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pelaku   usaha   yang   melanggar   ketentuan   sebagaimana   dimaksud   dalam……… Pasal 16….dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sehingga patut pula diduga telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Terkait dengan polemik awal warga sekitar terdampak banjir yang disinyalir karena pembangunan tanggung jalan perumahan, diduga adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, selaku pengembang PT. Bumiprima Jaya melakukan proses jual beli sebelum memenuhi syarat sebagaimana aturan perundang-undang yang berlaku. Proses penandatanganan PPJB dan akad kredit dilaksanakan dengan pihak Bank dengan kondisi perumahan yang masih sebatas timbunan tanah dan atau sebatas pondasi saja, belum tersedia prasarana, sarana dan utilitas umum dan bangunan unit rumah belum mencapai 20%. Dalam hal ini, PT. Bumiprima Jaya bersama Bank terkait dalam pembuatan PPJB dan akad kredit telah melanggar ketentuan Pasal 42 Ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi :

“Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: (d) ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; (e) keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen)

Peristiwa ini tidak sekedar menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana maupun perdata, akan tetapi telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa hak atas perumahan dan hidup layak. Untuk itu, kami dari LBH Makassar selaku kuasa hukum dari konsumen/user mendesak:

  • Bumiprima Jaya untuk mengembalikan seluruh biaya pembayaran yang diterima dari konsumen/user;
  • Bumiprima Jaya untuk membayarkan pengganti kerugian yang telah dialami para konsumer/user;
  • Bank pemberi fasilitas KPR untuk segera mengambil langkah penyelesaian dan mencabut fasilitas KPR Bumiprima Jaya karena telah merugikan konsumen in casu.
  • Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan/penyidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus

 

Makassar, 3 Mei 2021

Narahubung:

Mahendra – Konsumen/User (085242054904) Sacharosa – Konsumen/User 082153878141)

Andi Sukman – Konsumen/User (0813-5636-7004)

Edy Kurniawan – LBH Makassar (0853-9512-2233)

Muh Ismail – LBH Makassar (0822-9151-9628)

 

 

 

Referensi:

1 https://makassar.tribunnews.com/2018/05/03/komisi-ii-dprd-maros-panggil-developer-perumahan- pt-bumi-prima-jaya-ini-masalahnya

https://makassar.tribunnews.com/2018/05/03/dituding-tak-kantongi-imb-begini-pembelaan- developer-perumahan-moncongloe-maros?page=2

 

Video Lengkap Konferensi Pers:

http://bit.ly/KonpersLengkap_UserInsigniaOasis

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
Skip to content