Makassar, 23 Juli 2024. Pasca Putusan Sengketa Informasi dengan Nomor: 011/VII/PSI/KI.SS-PS/2022, tertanggal 27 Desember 2022. Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Luwu Timur tidak menjalankan perintah putusan untuk membuka informasi publik terkait dokumen yang dikantongi PT. Citra Lampia Mandiri selama beroperasi.
“Dokumen lingkungan hidup yang sebelumnya dimohonkan adalah merupakan dokumen yang terbuka untuk publik, hal tersebut juga diperkuat dari hasil putusan sidang informasi di Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Hasil keputusannya menyatakan bahwa bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen yang sifatnya terbuka dan memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan dokumen yang dimohonkan,” tegas Taufik selaku perwakilan Jurnal Celebes.
Tertuang dalam gugatan sengketa informasi melalui Jurnal Celebes selaku prinsipal, bahwa informasi yang dimohonkan oleh tim hukum Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan (KATA) kepada Komisi Informasi berupa;
- Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) sebelum Adendum 2018;
- Izin Pembuangan Air Limbah;
- Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan/ atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH)dan;
- Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur ke Lokasi Tambang PT. CLM dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Dari beberapa dokumen yang dimohonkan sebelumnya, tertanggal 20 Juni 2021 berdasarkan tanda terima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur tidak memberikan sepenuhnya dokumen yang dimohonkan, sementara dokumen yang dimohonkan merupakan informasi yang bersifat terbuka dan masih dalam penguasaan DLH Luwu Timur.
Dari Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dimohonkan DLH Luwu Timur hanya memberikan Dokumen Andal dan RKL-RPL tanpa memberikan dokumen KA-Andal, bahkan dokumen Andal yang diberikan hanya dokumen adendum yang disahkan pada januari 2019, sementara dokumen Andal sebelum adendum juga masuk dalam objek perkara gugatan informasi publik.
Dalam dokumen yang diberikan juga tidak terdapat beberapa dokumen pelengkap seperti dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara dokumen RKAB adalah bagian yang penting dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan seharusnya bagian dan masuk dalam lampiran dokumen Amdal.
Termasuk dalam hal ini, Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tidak diberikan oleh DLH Luwu Timur dengan alasan kewenangan. Walaupun Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dalam penerbitannya bukan kewenangan DLH Kabupaten tetapi dalam hal pengawasan masih dalam kewenangan DLH Kabupaten, sehingga dokumen Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) seharusnya dipegang dan miliki oleh DLH Kabupaten dan tidak ada alasan untuk DLH Kabupaten tidak memegang dokumen tersebut.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan PT. Citra Lampia Mandiri berkontribusi terhadap pencemaran yang terjadi Sungai Malili pada tahun 2021, hal tersebut juga diperkuat dari dari hasil wawancara dengan tim survey pertambangan nikel PT.Citra Lampia Mandiri dengan Tim survey DLH Kab. Luwu Timur, dia menjelaskan bahwa sumber pencemaran sungai Malili berasal dari aktivitas pertambangan PT. CLM, anggota tim survei pertambangan nikel PT. CLM dan anggota tim survey DLH Kab. Lutim terkait pencemaran sungai malili 2021,” tambah Taufik
Di dalam dokumen permohonan informasi, Pemohon juga juga memasukkan permohonan dokumen Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur terhadap aktivitas Tambang PT. CLM dari tahun 2019, 2020 dan 2021, tetapi DLH Luwu Timur juga tidak memberikan dokumen hasil pemantauannya terhadap aktifitas pertambangan PT. CLM
Sementara DLH Luwu Timur tidak memberikan keterangan secara tertulis maupun langsung terhadap dokumen hasil pemantauan mereka. Pemantauan aktivitas pertambangan PT. CLM masih merupakan kewenangan Kabupaten dalam hal ini DLH Kabupaten Luwu Timur dan juga merupakan dokumen yang sifatnya terbuka.
“Permohonan informasi ini sangat penting untuk dibuka kepada publik oleh DLH Lutim. Mengacu pada banyaknya kasus tambang yang merugikan masyarakat sekitar maka penting untuk dilakukan pengawasan dalam hal ini seluruh kegiatan dan dokumen yang dikantongi oleh PT. CLM selama beroperasi dapat dikontrol oleh publik,” ujar Andi Haerul Karim.
Berdasarkan pantauan KATA pada tahun 2021 dan 2022. Dengan melihat fakta di lapangan, wilayah tangkap Nelayan di Desa Harapan terganggu akibat tercemar limbah aktivitas pertambangan dan bongkar muat ore nikel PT. CLM di Pelabuhan Lampia. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir hasil tangkap Nelayan mengalami penurunan. Termasuk Petani tambak rumput laut dan ikan juga mengalami gagal panen pada Januari dan Maret 2022 akibat tercemar air keruh yang berasal dari dari Sungai Malili dan Perairan Lampia.
Dalam situasi kerja berbahaya ada kelompok perempuan yang juga berpotensi terpapar cemaran dari nikel ini. Sebelumnya di tahun 2020 dinding kapal tongkang Taurus 11 PT. Pelayaran Prima Samudera Jaya jebol saat memuat ore nikel PT. CLM, kapal tersebut jebol di Perairan Lampia.
“Ketika dokumen tersebut tidak buka, artinya DLH Lutim menutup ruang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Sehingga menjadi hal yang penting untuk pengelolaan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan. Ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang baik dan berkeadilan, berkesesuaian dengan kebutuhan kelompok masyarakat, utamanya kelompok rentan sebagai jaminan inklusivitas dalam satu aktivitas,” ujar kembali Taufik.
Dalam putusan Majelis Hakim Komisioner Informasi memutus bahwa Tergugat yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, memerintahkan Termohon untuk Memberikan dalam bentuk salinan terhadap keseluruhan dokumen yang dikuasai dan memberikan penjelasan resmi tertulis kepada Pemohon alasan dokumen yg tidak dikuasai yang dimintakan Pemohon.
Sejak Sengketa ini diputus, DLH Luwu Timur tidak menjalankan perintah putusan. Sedangkan jelas tertuang dalam putusan bahwa Termohon wajib memberikan seluruh informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan.
Narahubung:
Andi Haerul Karim (0813-4398-5796)
Taufik (0822-5115-2935)