Setelah mengalami pemeriksaan, 8 Nelayan Pulau Kodingareng bersama 1 Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan 3 Anggota Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya dibebasakan, pada Minggu, 13 September 2020.
Sekitar pukul 11.20 wita, didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, mereka keluar dari Kantor Dit. Polairud Polda Sulsel dan langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesesir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu didepan gerbang. Dari 12 orang yang didampingi oleh YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana, sehingga demi hukum wajib dilepaskan.
Pelepasan mereka ini, menjadi indikasi kuat bahwa Satuan Dit. Polairud Polda Sulsel sejak awal tidak meyakini atau ragu atas mereka yang ditangkap initelah terlibat dan menjadi pelaku dugaan tindak pidana, sehingga memang besar dugaan Kepolisian asal melakukan penangkapan dan terkesan reaksioner dalam menindaklanjuti laporan yang diterima.
Kemarin, Sabtu 12 September 2020, sekitar pukul 10.00 wita, mereka ditangkap satuan Dit Polairud Polda Sulsel di tengah Perairan Pulau Kodingareng Lompo – Kepulauan Sangkarrang. Sekitar pukul 09.40 wita, saat nelayan dalam perjalanan pulang dari Lokasi aksi penolakan aktivitas tambang pasir laut, tiba – tiba perahu nelayan dihadang oleh dua speedboat milik Polairud Polda Sulsel. Perahu nelayan kemudian dipepet/ditabrak dan alat kendali perahu (stir) dirusak. Perahu terus didorong hingga penumpang/nelayan yang ada di atas hampir terjatuh ke laut.
Kemudian satuan Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa, aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang berada di atas perahu tersebut. Tercatat dalam peristiwa tersebut sebanyak 12 (sebelas) orang ditangkap. Diantaranya, 8 nelayan, yaitu: Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar, Mansurullah dan Rj (seorang anak 16 tahun). 1 (satu) nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah.
Selain itu, 1 (satu) mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan; dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Lalu handphone milik Rahmat yang dipake merekam jatuh ke laut saat hendak disita oleh Polairud.
Peristiwa penangkapan secara sewenang-wenang ini terhadap nelayan Pulau Kodingareng, bukan kali perama terjadi. Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 2020 seorang Nelayan yaitu Mansur Pasang ditangkap secara sewenang-wenang dengan tuduhan telah merendahkan mata uang negara.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2020, 3 orang Nelayan mereka diantaranya Nasiruddin, Baharuddin & Faisal, ditangkap dan mengalami intimidasi saat sedang melaut di wilayah tangkap yang menjadi lokasi penambangan pasir laut. Dari peristiwa tersebut 2 kapal nelayan di tenggelamkan dan 1 mengalami kerusakan. Satu orang dinyatakan tersangka untuk dugaan tindak pidana pengrusakan pada peristiwa berbeda yaitu tanggal 23 Juli 2020.
Dari rangkaian peristiwa penangkapan yang telah dialami Nelayan Kodingareng, Dit. Polairud seharunya melakukan upaya penegakan hukum secara lebih profesional, lebih mengedepankan pendekatan persuasif, tidak bertindak refresif dalam setiap tahapan, dengan tetap berdasarkan pada Hukum yang berlaku.
Serta berhenti melakukan upaya penghalang-halangan pendampingan hukum bagi Nelayan. Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, saat ingin melakukan pendampingan terhadap mereka yang ditangkap kemarin, mengalami kesulitan akses untuk melakukan pendampingan secara langsung, padahal keluarga telah meminta bantuan hukum kepada kami. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi publik atas sikap Profesionalisme Kepolisian dalam menangani situasi Konflik Ruang di Pulau Kodingareng Lompo – Kepulauan Sangkarrang.
YLBHI LBH Makassar juga mengingatkan pihak kepolisian agar tetap bersikap netral dan bertindak tidak melampaui kewenangannya sebagai penegak hukum, dalam menanggapi dan atau menghadapi konflik ruang yang sedang berlangsung di Kepulauan Sangkarrang, antara Nelayan yang sedang mempertahankan hak hidup dan ruang penghidupan (wilayah tangkap) dengan pihak Perusahaan Penambang Pasir Laut di wilyah tangkap mereka.
Makassar, 13 September 2020
YLBHI – LBH Makassar
Edy Kurniawan Wahid, S.H.
Wakil Direktur Bidang Operasional
Narahubung :
Ridwan, S.H., M.H.
( 0822-7563-5339 )
Ady Anugra Pratama, S.H.
( 0853-4297-7545 )