YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAKASSAR
JL. PELITA RAYA VI BLOK A 34 NO.9. MAKASSAR 90222, TELEPON (0411) 448215, 439107
Website: www.lbhmakassar.org atau www.ylbhi.or.id Email: lbhmks.ylbhi@gmail.com
Siaran Pers
Nomor: /SK/LBH-MKS/XII/2014
ANOMALI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI SULSEL
(Catatan Akhir Tahun 2014 LBH Makassar)
Potret penegakan hukum dan HAM tahun 2014 mengambarkan adanya anomali dari Negara lewat Pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam konteks HAM. Hal ini terjadi terutama di institusi pemerintah, institusi penegak hukum dan warga negara itu sendiri. Pada institusi pemerintah masih sangat mengandalkan sikap live servis dalam memenuhi kebutuhan dasar warga. Dalam konteks institusi penegak hukum sangat banyak perkara yang ditangani tidak jelas juntrungan penyelesaian perkaranya. Sejumlah perkara tergolong besar yang melibatkan warga negara biasa dan pejabat negara tidak kunjung selesai.
Berdasarkan data pengaduan LBH Makassar selama kurun waktu 2014 telah menerima dan menangani sebesar 242 kasus dengan jumlah Pencari Keadilan sebesar 2.560 orang. Bentuk layanan mulai dari konsultasi, litigasi, dan non litigasi. Untuk layanan bentuk konsultasi sebanyak 47 kasus, litigasi 106 kasus dan non litigasi 47 kasus. Jumlah pengadu dan orang terbantu dilihat dari penerima manfaat. Sementara itu berdasarkan issu HAM yakni bidang sipil dan politik , Tanah dan leingkungan, Buruh dan miskoin Kota serta Hak Anak dan Perempuan terdapat beberapa kasus Struktural dan kolektif.
Bidang sipil dan politik Makassar mencatat sepanjang 2014, sedikitnya ada 19 kasus kekerasan yang dilakukan/diduga dilakukan oleh jajaran aparat kepolisian di Polda Sulselbar. Dari 19 kasus, tercatat 52 yang menjadi korban kekerasan aparat. Dari 52 korban, 6 orang warga sipil yang meninggal dunia, 11 warga sipil yang luka tembak, 14 orang mengalami penganiayaan dimana 8 berfrofesi sebagai jurnalis, 3 orang mahasiswa, 2 orang warga, sipil. Selebihnya mengalami teror. Terakhir kasus kebebasan berekspresi atau ITE dengan terdakwa Fadli di PN Sungguminasa Gowa.
Selama tahun 2014 bidang tanah dan lingkungan mencatat sebanyak 25 kasus yang bernuansa konflik agraria atau SDA dengan sebaran di 11 Kabupaten/kota di Sulsel. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan konflik agraria. Sebagian besar kasus tersebut belum mendapat kejelasan proses hukum dan belum berkeadilan bagi msayarakat miskin dan marjinal terutama petani, nelayan dan miskin kota.
Terdapat 17 Perkara yang ditangani oleh LBH Makassar tahun 2014 pada Bidang Buruh dan Miskin Kota yang terdiri atas 15 kasus Buruh, 1 Perkara Penggusuran (miskin kota) dan 1 perkara kepegawaian. Dari 15 kasus buruh yang di tangani oleh LBH didapat tren yang tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, semua perkara adalah perkara PHK. Dari 15 kasus PHK tersebut melibatkan 13 Perusahaan dan dari 13 Perusahaan hanya terdapat 4 Perusahaan yang menerapkan Hak Normatif bagi pekerja, sementara terdapat 9 Perusahaan yang tidak menerapkan hak normatif sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara bidang Anak dan Perempuan di atas sepanjang tahun 2014 dari total 21 kasus terdapat 13 Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 8 kasus kekerasan terhadap perempuan. Rata-rata Kasus-kasus ini merupakan kasus Kekerasan seksual dimana mayoritas korbanya adalah Anak Perempuan. Sementara ada 2 kasus kekerasan seksual yang menimpa Perempuan dewasa, selebihnya dalam rentang usia 10 tahun sampai 15 tahun dimana jumlah Anak yang menjadi korban kejahatan seksual sebanyak 38 orang dimana kebanyakan pelaku kejahatan seksual masih kategori Anak. Untuk itu LBH Makassar sebagai lembaga yang concen dalam penegakan hukum, HAM dan demokrasi menyampaikan beberapa hal sebegai berikut:
- Tingginya pengaduan oleh pencari keadilan menjadi potret masih lemahnya penegakan hukum dan HAM tahun 2014. Tapi di sisi lain menjadi kemajuan dalam upaya masyarakat miskin dan marjinal dalam memperjuangkan keadilan. Untuk itu diperlukan keseriusan dari negara lewat pemerintah dalam penegakan hukum dan HAM lewat aksi nyata;
- Masih terjadinya pembatasan kebebasan warga sipil dan pelanggaran Hak Ekosob melanggengkan kondisi kemiskinan struktural. Untuk itu perlu mendorong kebijakan pemerintah termasuk pemerintah Sulsel yang lebih manusiawi, berkeadilan dan melindungi masyarakat miskin dan kelompom rentan. Tidak terkecuali perubahan kultur dan perilaku birokrasi dan aparat penegak hukum yang pro poor dan berwatak sipil.
- Praktek aparat negera dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melanggar HAM serta prilaku korupsi dan mafia peradilan (judicial courruption) perlu terus menjadi lawan bersama. Karenanya, untuk itu masyarakat miskin dan marjinal kita boleh berharap banyak akan datangnya kesejahteraan dan dan keadilan dari negara/pemerintah melainkan harus dilakukan dan diraih sendiri lewat perjuangan keadilan.
Hormat kami,
LBH MAKASSAR