
Semenjak berlakunya Terminal Parkir Eletronik (TPE) di daerah Makassar pada bulan maret 2019, terkhusus di jalan Penghibur, Somba Opu dan Kartini maka status kerja yang pada awalnya Juru Parkir adalah mitra dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menjadi karyawan pihak ke tiga.
Pada awalnya Juru Parkir tidak di gaji oleh siapapun dan memiliki pendapatan yang cukup, kini setelah TPE berlaku status jukir beralih menjadi karyawan PT Kinarya sebagai pihak ketiga dengan pendapatan yanga tidak lagi cukup untuk dirinya sendiri, apa lagi jukir yang telah berkeluarga. Gaji dari Juru parkir yang bekerja kepada PT Kinarya hanya sebesar Rp 50.000/hari atau Rp 1.500.000 / bulan. Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar pada 2019, adalah Rp 2.941.270. Maka dapat disimpulkan bahwa upah yang didapatkan Juru Parkir yang bekerja di TPE sebagai karyawan PT. Kinarya, tidak sesuai dengan UMK Makassar.
Paradoksnya, selain gaji yang diberikan oleh PT. Kinarya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, Juru Parkir juga ditekan untuk memenuhi target setoran parkir sebesar 200.000/hari. Apabila target tersebut tidak terpenuhi maka Juru Parkir akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kesimpulannya setelah berlakunya TPE di tiga ruas jalan ini, tidak memberikan kesejahteraan pada Juru Parkir tapi malah menghasilkan masalah baru dalam pemenuhan kesejahteraan Juru Parkir.
Belum lagi masalah kenaikan tarif parkir, baik parkir TPE dan non TPE, di berbagai lokasi parkir. Seperti di tiga ruas jalan yang menerapkan TPE, naik sebesar Rp 50.000 dari Rp 200.000 menjadi Rp 250.000. Sedangkan untuk tarif parkir non-TPE/konvensional juga mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000, seperti di jalan Alauddin, naik mulai dari Rp 200.000 menjadi Rp 300.000.
Ditambah lagi dengan seringnya terjadi penggembokan kendaraan parkir oleh dishub di lahan parkir seperti yang terjadi di jalan Pengayoman, padahal Juru parkir menjalankan perkerjaannya sesuai dengan Perda no 17 tahun 2006 yaitu parkir di tepi jalan dengan syarat membayar retribusi kepada pihak PD parkir. PD parkir sebagai pihak penerima retribusi perparkiran di Kota Makassar justru tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan juru parkir. Belum lagi pembagian atribut yang tidak merata serta korupsi ditubuh PD. Parkir Makassar Raya yang hingga hari ini belum menemukan titik terang.
Maka dari itu kami dari Solidaritas untuk Juru Parkir Makassar menuntut :
- Cabut TPE dan Tolak kenaikan setoran
- Bagikan atribut Juru Parkir secara merata
- Meminta tanggung jawab PD. Parkir Makassar Raya terhadap penggembokan lahan parkir yang terjadi
- Usut tuntas kasus korupsi yang menjerat PD. Parkir Makassar Raya
Makassar, 08 Agustus 2019
Solidaritas juru Parkir Makasssar
(LBH Makassar, FIK Ornop Sulsel, ACC Sulawesi, FOSIS UMI, BEM FAI UMI, PPMI DK Makassar, Komunal, PMII Rayon FAI UMI)
Comments
No comment yet.